Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi Aceh Tamiang  

image-gnews
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Polisi dari Polres Kabupaten Aceh Tamiang sedang menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur setelah tertangkap warga pada, Kamis 20 April 2017 lalu di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tujuh pelaku sudah kita tangkap, kita tidak tahan mereka karena masih dibawah umur, dan penjamin orang tua mereka, kita tetap proses hukum, sekarang kita proses penyidikan,” kata Iptu Ferdian Chandra Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga:

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya...

Chandra menyebutkan terungkapnya prustitusi anak itu terjadi pada, Kamis 20 April 2017 malam, pasangan bukan muhrim Al (22) dan RW (14) ditangkap warga dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian diserahkan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan ditemukan aktivitas anak dibawah umur ini berjaringan.

“Mereka berperan beda-beda, mucikari, dan wanita penghibur, mereka semua masih dibawah umur,” kata Ferdian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, katanya, Al (22) adalah tersangka yang bertindak sebagai pria hidung belang, sementara RW (14) sebagai penjual jasa. Kisahnya pertama NS (16) mengenalkan, ET (14) memberikan nomor kontak, kemudian terkontak dengan EM (16) yang berperan menjual jasa, dalam transaksi ini juga berperan NF (17) yang berperan menghubungkan dengan N (16) yang bertugas mengantar RW kepada pelaku AI. RW dibayar dengan harga Rp.350 ribu untuk sekali kencan, dari jumlah tersebut para perantara mendapatkan fee sebesar Rp. 100 ribu.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas enam unit ponsel dan uang hasil prostitusi senilai Rp 350 ribu dan enam unit ponsel. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

IMRAN. MA

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

13 Mei 2022

Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

Kementan menyiapkan tiga agenda untuk menangani wabah kuku dan mulut serta memutus penyebarannya.


Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

13 Mei 2022

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, langsung datang ke Aceh untuk memastikan penanganan wabah PMK.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.


Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.


Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.