TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung, sebagai tersangka korupsi pemberian surat keterangan lunas terhadap utang Sjamsul Nursalim, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Meski baru menjerat Syafruddin, juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan lembaganya akan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan orang lain, termasuk Sjamsul, yang kini berada di Singapura.
Baca: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin A. Tumenggung Jadi Tersangka
"Syafruddin juga dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang unsur korupsi bersama-sama. Tentu kami akan menelusuri ke arah sana," kata Febri, Selasa, 25 April 2017.
Syafruddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga negara merugi Rp 3,75 triliun. Nilai kerugian tersebut merupakan sisa piutang negara dalam penyaluran BLBI kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tak diperhitungkan ketika Syafruddin menetapkan seluruh utang Sjamsul lunas pada April 2004.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank dan tiga perusahaan miliknya serta membayar tunai, sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun.
Baca: KPK Teruskan Penyelidikan BLBI, Sudah Klarifikasi Kwik Kian Gie
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berujar, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapatkan pembayaran sekitar Rp 1 triliun dari para petani tambak Dipasena. "Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan, sehingga itu menjadi indikasi kerugian negara," ucap Basaria, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Basaria, penyidik juga akan menelusuri dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan lunas Sjamsul.
Dalam kasus BLBI, Sjamsul pernah menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan pada 29 Februari 2008. Tiga hari kemudian, KPK menangkap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI, setelah menerima uang rasuah senilai Rp 6,1 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.
Baca: Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan
Syafruddin belum dapat dimintai konfirmasi atas penetapannya sebagai tersangka. Begitu pula mantan pengacaranya, Amir Syamsuddin.
Penyidik belum pernah memeriksa Sjamsul. Namun pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, menilai penerbitan keterangan lunas utang BLBI sepenuhnya kewenangan BPPN. "Semestinya kasus ini sudah selesai," tutur Maqdir.
INDRI MAULIDAR | HUSSEIN ABRI | AGOENG