TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Menurut Arief, KPU akan menghadapi banyak masalah bila pengesahan aturan dasar pemilihan umum itu tidak kunjung terbit. “Waktu persiapan tahapan bagi kami semakin mepet,” katanya di DPR, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Arief, timnya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan aturan teknis pelaksanaan UU Penyelenggaraan Pemilu yang akan menjadi acuan dasar pemilihan presiden pada April 2019. Sebab, semestinya aturan itu sudah disahkan pada tahun lalu. Tapi, hingga kini, beleid itu tidak kunjung beres.
Baca: Komisioner KPU Baru Berharap RUU Pemilu Segera Disahkan
Arief berharap selambat-lambatnya undang-undang itu terbit pada Agustus ini atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pilpres 2019. Dengan begitu, ia akan langsung mengajukan draf peraturan teknis pelaksanaannya. “Semakin terlambat pengesahannya, tentu tidak rasional kalau KPU nanti disuruh lebih cepat pengerjaannya,” ucap Arief.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini membenarkan pentingnya percepatan pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, dampak keterlambatan itu bukan hanya dirasakan KPU selaku penyelenggara, tapi juga masyarakat dan calon peserta pemilu.
Selain aturan teknis yang perlu dibuat KPU untuk menetapkan tahapan pemilu, partai-partai politik membutuhkan waktu untuk mempersiapkan calon kuat dan proses kaderisasi anggota. Setelah aturan teknis terbentuk, masyarakat juga perlu waktu untuk memahami aturan baru itu.
Baca juga: DPR Minta KPU Mengevaluasi Lagi Anggaran Pilkada Serentak 2018
“Semua acuannya ya RUU Penyelenggaraan Pemilu itu,” tutur Titi, yang berharap aturan itu segera terbit.
MITRA TARIGAN