Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amir Uskara mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak menandatangani hak angket itu. Alasannya, sampai hari ini belum ada pembicaraan di tingkat fraksi.

Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...

"Memang ada anggota yang sudah tanda tangan, tapi itu hak personal masing-masing anggota DPR. Namun, terkait persetujuan fraksi sampai hari ini, PPP belum pernah bicarakan itu," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2017.

Menurut Amir, baru ada satu orang yang menandatangani hak angket itu. Dia adalah Sekretaris Jenderal PPP sekaligus anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani.

Meski pimpinan partai sudah menandatangani hak angket, menurut Amir, hal itu bukan menjadi legitimasi persetujuan fraksi. "Itu kan hak perseorangan," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar pun demikian. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang mengimbau anggotanya agar berpikir dengan lebih jernih terkait dengan isu hak angket ini. Menurut dia, hak angket selayaknya ditujukan kepada pemerintah. "Fraksi Partai Golkar tidak dalam posisi untuk mendukung," ujarnya.

Baca: Wakil Ketua DPR: Pimpinan DPR Tak Bisa Campuri Hak Angket KPK

Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam siaran persnya menginstruksikan kepada pengurus fraksi agar menolak hak angket itu. Alasannya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas partai.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Kamis, 27 April 2017.

Penolakan hak angket juga datang dari pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan ada cara lain yang bisa digunakan DPR untuk bertanya pada KPK.

"Bisa dilakukan tanpa hak angket. Kalau dirasa kurang dan perlu pendalaman lebih jauh, Komisi III bisa bentuk panja. Banyak cara," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 27 April.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya menolak lantaran hak angket dapat mengarah pada pelemahan KPK. "Penggunaan hak angket ini tidak tepat waktu, sehingga sikap fraksi jelas tidak setuju," ujarnya.

Baca: Bambang Soesatyo: Keputusan Hak Angket KPK Tergantung Paripurna

Sedangkan, beberapa fraksi lainnya menyatakan masih memikirkan lebih lanjut sebelum memutuskan. "Kami minta Kapoksi Komisi III mendalami dulu. Fraksi belum ada rapat karena Kapoksi cuma ada satu," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional juga masih mengkaji hak angket itu. "Sampai hari ini kami masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kami belum memutuskan," ujar Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memberi sikap pasti perihal hak angket ini. PDIP hanya menyatakan memahami latar belakang usulan hak angket ini yang salah satunya datang dari anggotanya, Masinton Pasaribu. "Fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah."

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan hak angket ini. Namun, pimpinan fraksi masih mengkaji sebelum memutuskan secara resmi. "Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," tuturnya.

Baca: Hak Angket ke KPK, DPR: Buka Rekaman Miryam Bukan yang Utama

Persetujuan hak angket hanya datang dari Fraksi Hanura. Sekretaris fraksi, Dadang Rusdiana, mengatakan pihaknya setuju tapi dengan syarat hanya diarahkan untuk mempertanyakan rekaman Miryam. "Hanura tidak akan melebar ke mana-mana, apalagi melindungi yang bersalah atau bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," tuturnya.

Wacana pengguliran hak angket ini muncul saat Komisi Hukum rapat bersama KPK pekan lalu. Saat itu mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Alasannya, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, lima orang anggota Komisi Hukum disebut mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK sebagai saksi.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.