Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas RUU Perlindungan TKI, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Isu

image-gnews
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati tujuh dari delapan isu krusial yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) 39/2004 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pimpinan Panitia Kerja RUU 39/2004 sekaligus Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan isu krusial yang paling pertama mengenai peran daerah.

“Undang-undang terdahulu tidak memberikan peran kepada daerah sehingga semua cenderung menjadi kewenangan swasta,” kata Dede di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 April 2017. Dengan disepakatinya isu peranan daerah dalam RUU ini, ke depannya pemerintah daerah wajib memberikan informasi maupun advokasi pada calon-calon tenaga kerja.

Baca juga:
Pembahasan RUU Perlindungan TKI Alot, BNP2TKI Bicara

Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa perlu adanya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap kabupaten yang menjadi daerah-daerah penghasil calon TKI. Pada setiap LTSP tersebut, nantinya akan diletakkan petugas imigrasi.

Isu berikutnya mengenai pelatihan calon tenaga kerja. Pelatihan yang selama ini masih dibebankan kepada swasta, akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah jika RUU mengenai Perlindungan TKI ini disahkan. Dede menerangkan, pelatihan yang dimaksud merupakan pelatihan vokasi atau keahlian. Calon tenaga kerja pun berhak untuk memilih tempat tujuan bekerjanya dan jenis pelatihan yang akan diikuti. Konsekuensi yang ditanggung pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi TKI tentunya anggaran dana untuk pendidikan vokasi tersebut.

Baca pula:

RUU Perlindungan TKI Mandeg, Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya

Dede mengatakan untuk mendorong peran daerah dalam proses rekrutmen, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatasi wewenang perusahaan penyalur calon TKI. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)—sebagai perusahaan penyalur—hanya diperbolehkan beroperasi di pusat dan mengambil calon-calon tenaga kerja yang sudah terlatih, terdidik, serta terdokumentasi mulai dari daerah. “Jadi fungsi rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh perusahaan swasta tapi sudah terjadi dengan sendirinya pada calon-calon tenaga kerja mulai dari daerah,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isu asuransi juga disepakati dalam RUU perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah dan DPR menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin asuransi para TKI—yang selama ini selalu ditangani oleh swasta. BPJS Ketenagakerjaan diberi wewenang untuk membuat perluasan pelayanan program perlindungan jaminan sosial bagi TKI.

Isu ke enam yang telah disepakati yakni mengenai biaya. Biaya yang selama ini diberikan oleh pihak swasta dengan sistem “beli orang” berpotensi merugikan TKI. “Makanya banyak terjadi perdagangan manusia. Karena sistemnya mereka sudah dipanjar,” kata Dede. Untuk melindungi TKI, DPR dan Pemerintah sepakat, lembaga keuangan yang bisa ikut serta dalam sistem pembiayaan hanyalah yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga wajib mengikuti sistem OJK dan bungnya tidak membebankan TKI.

Kemudian DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa sistem pengawasan jalannya Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia—sebagai turunan dari RUU perlindungan TKI—akan dijalankan oleh DPR, khususnya Komisi IX.

Hingga kini DPR dan pemerintah masih deadlock pada pembahasan isu mengenai pertanggungjawaban kelembagaan. Dimana Pemerintah menghendaki Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara DPR mengusulkan agar badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

DWI FEBRINA FAJRIN  I   S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

9 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

13 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

15 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

17 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.