TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo meminta eksekusi asrama mahasiswa Sulawesi Selatan di Kota Bogor, Jawa Barat, ditunda. Menurut dia, eksekusi itu harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait rencana eksekusi asrama mahasiswa Sulsel," kata Gubernur Syahrul dalam keterangan persnya, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Eksekusi Lahan Bandara Syamsudin Noor, Warga Kecam Angkasa Pura
Menurut dia, eksekusi asrama mahasiswa asal Sulawesi Selatan di Kota Bogor menuai penolakan sehingga dia perlu bersikap. Apalagi pihaknya juga telah meminta ke Kepolisian Resor Kota Bogor agar dalam penanganan kasus ini tidak menggunakan kekerasan. "Ini untuk mengantisipasi masalah yang lebih besar," tutur Syahrul.
Sedangkan untuk mahasiswa yang sudah menempati asrama selama bertahun-tahun diimbau agar tetap tenang. Syahrul meminta agar semua pihak tidak terpancing dengan isu yang beredar. "Mari bersama-sama menunggu hasil dari proses hukum yang tengah ditempuh Pemerintah Provinsi Sulsel."
Simak: Pecah, Bentrokan Warga dan Polisi Saat Eksekusi Lahan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor berencana mengambil alih secara paksa Wisma Mahasiswa Latimojong di Jalan Semeru Nomor 27, Kota Bogor, Kamis, 27 April. Namun karena situasi tak kondusif, proses eksekusi ditunda. Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berusaha mempertahankan tempat domisili mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di Kota Hujan tersebut, dengan cara menempuh proses hukum lanjutan. Ikatan Keluarga/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan juga mengklaim asrama itu terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena memiliki hak milik nomor aset 11.22.00.35.57.06/ 06.02.05.01.00.02.
DIDIT HARIYADI