TEMPO.CO, Kupang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bahan makanan tangkur madu yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti Paracetamol dan Syldenafil.
"Ini merupakan hasil temuan terbaru yang beredar di Kota Kupang, produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Nusa Tenggara Timur Ruth Laiskodat, Jumat, 28 April 2017.
Baca: BPOM Siapkan Kantor Setingkat Kabupaten Kota
Tangkur Madu ini ditemukan di beberapa tempat di Kota Kupang oleh BPOM dan telah diamankan. Selain itu, BPOM menemukan bahan makanan kerupuk yang mengandung boraks yang sudah beredar di kalangan masyarakat. "Pangan aman tidak boleh mengandung bahan kimia dan bahan makanan tambahan yang tidak memenuhi ketentuan," ucap Ruth.
Ruth menambahkan, BPOM Nusa Tenggara Timur telah memusnahkan temuan 499 jenis atau 3.416 keping obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Di antaranya berupa obat tradisional, serta suplemen kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 140,8 juta.
Baca: BPOM: Permen Dot Kantongi Izin, Tak Ada Bahan Berbahaya
BPOM juga menindak tiga kasus. Salah satunya terhadap produsen atau pelaku usaha yang telah menjual produk ilegal, yang saat ini sedang dalam proses hukum.
YOHANES SEO