Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebar Berita Hoax Sultan Ditangkap

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap penyebar berita tidak benar yang melibatkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, di rumahnya, Rabu sore, 26 April 2017. Pelaku penyebaran informasi bohong atau hoax itu adalah RNM, 25 tahun, warga Sumatera Selatan.

“Dua hari lalu kami tangkap di rumahnya di Sumatera Selatan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, Jumat, 28 April 2017.

Baca juga: Sultan Yogya Laporkan Berita Hoax, Polda Bentuk Tim Khusus

Penangkapan itu, kata Kapolda, terkait laporan Sultan pada 19 April 2017 yang lalu. Sultan datang ke markas Polda melaporkan sendiri atas informasi yang mencatut namanya di metronews.tk. berita atau tulisan itu dinilai menyudutkan Sultan. Sedangkan Sultan tidak merasa memberikan pernyataan seperti yang ditulis atau diunggah oleh tersangka itu. “Karena jauh, baru tiba dan sudah kami tahan di Polda,” kata Dofiri.

Ditanya soal motif, tersangka mengunggah tulisan itu supaya banyak yang membaca tulisan itu. Jika banyak yang membaca tulisan itu, otomatis akan banyak iklan yang masuk. Faktor ekonomi itulah yang menjadi motif unggahan tulisan itu.

Dofiri menyatakan, tersangka meminta bantuan orang lain untuk membuat blog tersebut. Lalu tersangka yang membuat sendiri tulisan itu dan mengunggah ke portal itu. Pelaku hanya menyuplik tulisan-tulisan artikel yang sudah ada. Padahal tulisan atau artikel yang ia cuplik belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Setelah mencuplik artikel, lalu digabung dalam beberapa paragraf. Sehingga seolah-olah pernyataan itu disampaikan oleh raja Yogyakarta itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hoaxnya dia yang membuat, dia ambil dari beberapa konten dipotong-potong. Hanya seolah-olah itu bahasanya Pak Gubernur DIY. Dia sendiri yang motong-motong dari orang, yang mengunggah orang lain," kata Dofiri.

Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan informasi para warga di tempat tinggal tersangka banyak yang membuat blog internet. Tujuannya untuk bisa mendapatkan uang atau penghasilan. Pekerjaan tersangka wiraswasta, dari tangannya disita antara lain telepon selular, sebuah komputer jinjing dan beberapa kartu telepon seluler. “Setelah uji forensik (digital) laptop untuk mengunggah berita hoax itu,” kata dia.

Polisi menggunakan Pasal 27 Undang-undang nomor .11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dengan singkat saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY atas penangkapan pelaku. "Takon aku ra ngerti, ya kita serahkan aspek hukumnya saja dulu. Sudah (diberitahu penangkapan). Tapi belum tahu persis apa yang terungkap di situ, yo ming mengatakan sudah tertangkap. Nggak tahu diapakan, ora ngerti aku," kata Sultan.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

3 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

4 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

7 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

11 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

19 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

23 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.