TEMPO.CO, Ternate - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mahmud Hasan, menyatakan Presiden Joko Widodo harus mempertahankan larangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Presiden harus tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang," kata Mahmud di Ternate, Jumat, 28 April 2017.
Baca: Kontroversi Cantrang, Menteri Susi: Sudah 2 Tahun, Tidak Move On
Hal itu ia ungkapkan untuk menanggapi adanya rencana kepala negara mengevaluasi kebijakan larangan menggunakan alat tangkap cantrang. Mahmud berpendapat, penggunaan alat tangkap cantrang memang memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak. Tapi, dalam pengoperasiannya, cantrang sangat merusak lingkungan.
"Karena yang tertangkap bukan hanya ikan yang dapat dikonsumsi, tapi juga ikan kecil, anak kepiting, dan terumbu karang," ujar Mahmud.
Baca: Alasan Muhaimin Minta Menteri Susi Cabut Larangan Cantrang
Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tutur Mahmud, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan punahnya ikan dan berbagai biota laut lain. Apabila terjadi, itu justru akan semakin menyulitkan nelayan dalam mendapatkan ikan untuk sumber penghasilannya.
Mahmud berujar, kebijakan larangan penggunaan cantrang tersebut memang menimbulkan masalah bagi nelayan yang selama ini terbiasa menggunakannya. Hanya, tutur dia, masih ada solusi lain yang bisa dilakukan. "Misalnya memberikan bantuan alat tangkap alternatif yang lebih ramah lingkungan," tutur Mahmud.
Mahmud mengatakan adanya desakan dari berbagai kalangan untuk mencabut larangan penggunaan cantrang harus dicermati dengan bijaksana. Sebab, itu bisa saja menjadi kepentingan pihak tertentu, misalnya dalam mendapatkan simpati dari nelayan karena kepentingan politik.
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Diprotes Nelayan, Istana Merespons
Nelayan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Maluku dan Maluku Utara, tidak menggunakan alat tangkap cantrang. Kenyataannya, ujar Mahmud, mereka selama ini tetap bisa mendapatkan hasil tangkapan yang memadai.
"Kalau alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul desakan dari pihak tertentu untuk melegalkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lain, seperti pukat harimau dan bom ikan," kata Mahmud.
ANTARA