TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al-Qur'an dan Laboratorium Kemenag.
"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan, maupun pada tingkat penyidikan," kata Lukman di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.
Baca : Kasus Korupsi Al Qur`an, Fahd el Fouz Diperiksa Sebagai Tersangka
Lukman berkata kementeriannya selalu menekankan lima budaya dalam bekerja. "Ada integritas, ada profesionalitas, tanggung jawab, inovasi, dan keteladanan. Jadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan siapa pun aparat penegak hukumnya kita proaktif," ujar Lukman.
Semangat pemberantasan korupsi di KPK, menurut dia sejalan dengan komitmen Kemenag memberantas praktik kerja yang tidak terpuji. "Selama ini jadi komitmen kita, dan kita tentu kita akan membantu semua aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi atau data apapun yang terkait dengan tahapan pemeriksaan itu."
Fahd berstatus tersangka korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar, sejak Kamis kemarin. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu, bersama-sama dengan anggota Komisi Agama DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Fahd disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia merupakan tersangka keempat kasus ini.
Simak pula : Laode KPK: Korupsi Makin Dekat dengan Ruang Agama
Anak mendiang pedangdut kondang, A. Rafiq, itu juga diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsnawiyah pada 2011 di Kemenag.
Dia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012 lalu usai terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 2014.
YOHANES PASKALIS