TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menangkap penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K., Sabtu pagi, 29 April 2017. Pria 47 tahun itu kedapatan membawa tiga linting ganja di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP). "Benar yang ditangkap Iwa K., penyanyi, sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga.
Martua mengatakan Iwa K. saat ini masih berada di Polres Bandara. "Kami juga masih mengumpulkan barang bukti," kata Martua.
Iwa K. berada di Bandara karena akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT792. Saat diperiksa petugas Aviation Security (Avsec) Bandara, Iwa mengantongi sebungkus rokok yang sudah dibuka. Ketika bungkus rokok itu diperiksa, ternyata di dalamnya ada tiga linting ganja.
Baca juga: Iwa K. Bernyanyi, Ahok-Djarot Berjoget
Iwa K. adalah penyanyi dan pencipta lagu yang menjadi pelopor musik rap di Indonesia. Dia pernah mengeluarkan sejumlah album, di antaranya Ku Ingin Kembali, Kramotak!, dan Nombok Donk. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Iwa K. maupun keluarganya.
JONIANSYAH HARDJONO