TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Bareskrim untuk melakukan pengujian awal terhadap narkotika golongan 1 jenis ganja yang disita dari penyanyi rapper Iwan Kusuma atau Iwa K.
Martua mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengujian yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap netto (berat bersih) ganja tersebut. "Posisi ganja bersama-sama dengan rokok, sehingga berat netto barang bukti menunggu hasil Puslabfor," kata Martua kepada Tempo, Sabtu, 29 April 2017.
Baca: Rapper Iwa K Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta?
Martua menyebutkan, Iwa diserahkan ke penyidik oleh petugas Avian Security (Avsec) pada Sabtu pukul 05.30 WIB. "Kami amankan yang bersangkutan (Iwa K) untuk menjalani pemeriksaan. Mengenai status (apakah tersangka atau bukan) menunggu alat bukti pemgujian Puslabfor," kata Martua.
Rapper Indonesia kelahiran Jakarta ini, menurut Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Tommy Bawono, ditangkap karena kedapatan membawa barang mencurigakan.
Saat menjalani pemeriksaan di Security Check Point terminal 1B, petugas Avsec mencurigai bentuk tiga batang rokok merk Djie Sam Soe, milik Iwa K yang disimpan di dalam saku celana.
Baca juga: Rapper Iwa K. Ditangkap, Ini Profilnya
Iwa sedianya terbang dengan penerbangan Lion Air JT 79 bersama seorang kawannya dengan penerbangan pukul 05.00 menuju Palembang. Setelah memastikan isi rokok Iwa K bukan tembakau, petugas Avsec kemudian melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
AYU CIPTA