TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi mendukung langkah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan maklumat terkait ceramah agama di tempat ibadah. Lukman Hakim sebelumnya mengeluarkan 9 butir yang mengingatkan kepada penceramah agama agar tidak menebar ujaran kebencian dan caci maki.
"Sebagai seruan, hal itu tak masalah," kata Masduki kepada Tempo pada Jumat, 28 April 2017. Menurut dia, Indonesia adalah negara yang majemuk. Hal ini merujuk banyaknya isi ceramah agama yang bermuatan negatif, bahkan caci-maki.
Baca : 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci
"Karena banyak sekali kejadian penceramah yang kurang menyesuaikan materi ceramahnya; dengan konteks negara bangsa yang majemuk," ucap Masduki. Sembilan butir maklumat itu di antaranya mengenai perdamaian, memiliki sumber ajaran pokok agama, santun, mendidik, tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak melecehkan pandangan agama lain, tidak bermuatan politis, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lukman Hakim mengeluarkan maklumat terkait ceramah agama di tempat ibadah. Dia menyebut, seruannya itu sebagai respons terhadap masalah tersebut yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama serta menjadi benih intoleransi.
Simak pula : AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe Laporkan Tito ke Polisi
"Saya mendapat masukan bahwa rumah ibadah sudah mulai berisi hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 April 2017.
Dia tak akan berdiam diri dalam menanggapi isu-isu tersebut. Walaupun pemerintah memang tak bisa mengintervensi pengelolaan rumah ibadah melalui berbagai peraturan. Alasannya, kata Lukman, sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri.
"Otonomi rumah ibadah sangat besar. Pemerintah sadar betul itu, dan tak akan masuk jauh atau mengintervensi otonomi yang besar tersebut." Seruan yang dikeluarkan adalah untuk menanggapi isu negatif terhadap rumah ibadah. Bila terjadi pelanggaran terhadap butir yang disampaikan, Lukman mendorong masyarakat ikut mengevaluasi. "Agama tak elok bila didekati dengan pendekatan hukum, agama itu diajarkan."
AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS