Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Lukman Berharap Tokoh Agama Jalankan 9 Butir Seruannya  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan seruannya tentang tata krama ceramah di rumah ibadah. Lukman berharap setiap penceramah agama, apapun agamanya, untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan 9 butir hal yang ada dalam seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.

Sebanyak 9 butir seruan untuk meminimalisir perpecahan antarumat beragama. "Pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah ibadat itu dinilai beberapa kalangan berpotensi menimbulkan ancaman konflik," kata Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Baca: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci

Lukman mengaku mendengar masukan dan laporan mengenai pemanfaatan budaya ceramah di rumah ibadah untuk menyampaikan hal-hal yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Lukman menekankan seruan itu tak dibalut aturan hukum, dan hanya bersifat imbauan.

Pemerintah, menurut Lukman, tak akan mengintervensi aturan internal yang sudah ada di rumah ibadah setiap agama.  "Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri, karenanya otonomi di (setiap) rumah ibadah besar dan pemerintah sadar betul itu," tutur Lukman.

Meskipun begitu, dia mendorong substansi 9 butir seruan bisa diadopsi. "Seruan ini ditujukan pada tiga pihak, yaitu penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarkat atau umat beragama."

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik

Pengelola, dalam hal ini disorot karena perannya dalam mengatur aktivitas keagamaan di dalam rumah ibadah. "Kehadiran mereka sebagai otoritas rumah ibadah. Pengelola yang atur jadwal ceramah, siapa yang ceramah dan sebagainya, mereka diharapkan memiliki komitmen tinggi atas pelaksanaan sembilan butir seruan itu," kata Lukman.

Lukman meminta masyarakat sebagai umat pada agama masing-masing aktif melakukan kontrol sosial bila ditemukan penceramah yang tak mengindahkan seruan tersebut. "Kalau ada yang menyimpang atau tak sejalan, bisa dilakukan evaluasi dan kontrol."

Seruan itu berisi imbauan terkait figur yang tepat untuk menyampaikan ceramah, maupun cara menyampaikannya. Lukman mengimbau materi ceramah tak bertentangan dengan dasar negara, dan tak mengungkit isu SARA.

Penceramah diminta tak menyampaikan materi yang berisi pelecehan terhadap keyakinan dan praktek ibadah suatu agama, serta menghindari provokasi. Pada butir ke-8 dan ke-9 seruan Menteri Agama, penceramah diminta tak menyampaikan khotbah bermuatan politik, serta harus taat pada hukum siar keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI

Berikut ini 9 butir seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

10 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

11 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

18 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

20 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

29 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

34 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.