TEMPO.CO, Jayakarta – Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar yang baru menjabat Kepala Kepolisian Daerah Papua menegaskan pihaknya akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata yang sering menyerang aparat keamanan dan masyarakat termasuk para pekerja proyek pembangunan jalan trans-Papua.
"Polisi akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata karena menggunakan senjata api. Kalau sudah menggunakan senjata api maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum," kata Irjen Boy Amar kepada wartawan di Jayapura, Sabtu, 29 April 2017.
Baca juga:
Kapolda Papua Boy Rafli Amar Langsung Kena Demo Buruh Freeport
Boy yang didampingi Irjen Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Wakil Kepala Badan Intel (Wakabanintel) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatakan masyarakat sipil dilarang membawa senjata api kecuali bagi anggota Perbakin atau yang mendapat tugas lain.
Bagi yang tidak termasuk dalam ketentuan itu maka dianggap ilegal sehingga bila digunakan akan dikenakan sanksi sesuai hukum.
Baca pula:
Demo Buruh Freeport, Boy Rafli: Disiapkan 7 Kompi Pengamanan
Ketika ditanya tentang penggunaan senjata api oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan aksi penembakan di beberapa kabupaten, seperti Tolikara dan Puncak Jaya, mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri ini mengatakan, Polri akan terus melakukan pendekatan secara persuasif dan mengajak semua elemen masyarakat untuk menegakkan demokrasi sehingga tidak boleh ada kekerasan apalagi sampai penembakan.
"Polisi tetap akan mengajak semua elemen masyarakat di Papua untuk menegakkan demokrasi damai dengan tidak lagi melakukan kekerasan apalagi menggunakan senjata api," kata Kapolda Papua Boy Rafi Amar.
ANTARA