TEMPO.CO, Malang- Akademisi dan aktivis antikorupsi di Malang mengecam hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan DPR. Akademisi ini terdiri dari pakar hukum tata negara, hukum administrasi negara, Forum Masyarakat Sipil Malang, dan Malang Corruption Watch.
Menurut ahli hukum tata negara Universitas Widyagama Anwar Cengkeng, hak angket tentang KPK mengesankan digunakan untuk kepentingan elite politik di DPR. Terutama elite yang mengalami masalah hukum atas penyelidikan, penyidikan dan tuntutan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi E-KTP.
Baca : Hak Angket DPR, Pukat UGM Minta KPK MenolakTunduk
"Hak angket semestinya berita untuk pengawasan yang mengejawantahkan aspirasi rakyat dan menjaga kewibawaan lembaga DPR," ujarnya pada Sabtu, 29 April 2017. Ia menilai, ini bagian dari upaya anggota DPR menggunakan wewenangnya untuk melemahkan KPK. Sebelumnya, upaya itu adalah merevisi Undang-undang KPK untuk memangkas sejumlah kewenangan lembaga tersebut.
Padahal untuk pemberantasan korupsi dibutuhkan KPK untuk mencegah dan menindak korupsi di Tanah Air. Anwar juga mempertayakan mekanisme pengambilan keputusan hak angket KPK, pada Jumat, 28 April 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 menyebutkan, angket merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan yang penting dan strategis.
Baca: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Klaim Kuota Pengusul Terpenuhi
Pada pasal 79 ayat 3 dijelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
"Sedangkan KPK bukan bagian dari lembakga pemerintah nomor kementerian," ujarnya. Sehingga hak angket DPR terhadap KPK melanggar Undang-undang Nomor17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. DPR tidak punya kewenangan menggunakan hak angket untuk lembaga Negara seperti KPK.
"Hak angket KPK menunjukkan pimpinan DPR tak memahami Undang-undang," katanya. Meminta Presiden memerintahkan Kepala Kepolisian mendukung KPK dalam menuntaskan penyelidikan, penyidikan kasus E-KTP.
EKO WIDIANTO