Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ilustrasi - LGBT (rainbow flag). dok. KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - LGBT (rainbow flag). dok. KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Padang -  Universitas Andalas diduga meminta calon mahasiswanya yang lulus SNMPTN 2017 membuat surat pernyataan bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Persyaratan tersebut sempat dipublis di laman resmi universitas tersebut dan menjadi viral di media sosial.

Tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu sepertinya dihapus.  Awalnya, di laman resmi Unand, http://www.unand.ac.id ada artiket dengan judul "Hasil Seleksi dan Mekanisme Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus SNMPTN 2017".

Baca: Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT

Artiket itu berisi tahapan pendaftaran ulang calon mahasiswa Unand melalui jalur SNMPT 2017. Pada poin keempat, tertulis "Daftar ulang/verifikasi dada (16 Mei 2017, harus hadir sebelum pukul 09.00 WIB. Bagi yang tak hadir atau terlambat dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiwa Unand melaui jalur SNMPTN 2017.

Pada saaat verifikasi data wajib menyerahkan surat penyataana bebas LGBT (Form download di sini).  Formulir yang didownload tersebut berisi surat pernyatan tidak termasuk dalam kelompok LGBT.


Baca: Kaum LGBT Ragukan Janji Donald Trump, Ini Sebabnya


Apabila kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, calon mahasiswa tersebut siap menerima sangksi dan dikeluarkan dari Univeritas Andalas. Surat ini harus diketahui orang tua calon mahasiswa dan ditandatangani di atas materai 6.000.

Berikut ini isi formulirnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Pernyataan

Yang bertandangatangan di bawah ini.
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak termasuk dalam kelompok/kaum Lesbian, Gay,Transgender (LGBT).
Apabali kemudian hari ternyata surat pemyertaan ini tidak benar saya bersedia menerima sanksi dan dikeluarkan dari Universias Andalas.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada ada unsur paksaan dari pihak manapun".

Wakil Rektor I Unand Dachriyanus mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan bebas dari LGBT di laman resmi Unand. "Saya enggak tahu pasti itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 29 April 2017.

Menurut Dachriyanus, persyaratan tersebut belum ada dibahas dalam rapat resmi. Sehingga belum ada surat keputusan tentang itu. Namun, Dachriyanus mengaku dalam pertemuan non-resmi pernah dibahas tentang LGBT. "Pembahasan resmi belum ada. Hanya sekedar ide begitu saja," ujarnya.

Dachriyanus menyarakan Tempo untuk konfirmasi langsung soal surat pernyataan bebas LGBT kepada Rektor Unand. Tempo sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Rektor Unand Tafdil Husni. Namun, pesan WhatsApp tak dibalas. Begitu juga dengan panggilan telepon dari Tempo tak diangkat.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

4 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

4 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Pengumuman SNBP 2024, ITB Sisihkan Hampir 14 Ribu Pendaftar

30 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Pengumuman SNBP 2024, ITB Sisihkan Hampir 14 Ribu Pendaftar

ITB menerima sebanyak 1.950 calon mahasiswa baru program sarjana melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2024.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

33 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

37 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

40 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

49 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.


Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kembali terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.


Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

16 Februari 2024

Gunung Marapi kembali mengeluarkan asap saat erupsi di Sumatera Barat, Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

Masyarakat tidak membenci abu vulkanik yang dimuntahkan saat terjadi erupsi Gunung Marapi. Simak penjelasan manfaat dibandingkan mudaratnya.