Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk Minggu ke-4 Pelaku Teror Novel Baswedan Belum Terungkap  

image-gnews
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 April 2017. Aksi dukungan tersebut ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tengah dalam perawatan akibat aksi teror penyiraman air keras. ANTARA/Reno Esnir
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 April 2017. Aksi dukungan tersebut ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tengah dalam perawatan akibat aksi teror penyiraman air keras. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sedari mula mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi untuk serius dan membentuk tim bersama mengusut teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Jokowi, ketika itu, selain mengutuk pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, juga meminta Kapolri Tito Karnavian  untuk segera mencari pelakunya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Minta Polisi Cari Penyerang Novel Baswedan


Novel Baswedan Disiram Air Keras, Busyro: Jokowi Turun Tangan

"Karena kriminal, urusan Kapolri mencari pelakunya," kata Jokowi di Istana Negara, 12 April 2017, sehari setelah kejadian yang menimpa Novel. Dia tak ingin hal ini dibiarkan sehingga berpotensi terjadi kejadian serupa. "Jangan sampai ini menimpa orang-orang yang berprinsip teguh," ujarnya. Wapres Jusuf Kalla pun meyakini polisi serius menangani kasus tersebut sehingga menurutnya tak perlu dibentuk tim pencari fakta.

Kapolri Tito Karnavian merespon permintaan Presiden dengan membentuk tim khusus. Tim ini akan menyelidiki siapa dan motif perbuatan penyiram.  Menurut dia, tim ini terdiri atas personel gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Markas Besar Polri. "Kami juga memberikan pengamanan di rumah sakit dan kediaman," kata Tito.

Baca pula:
Novel Baswedan Diserang, Busyro: Kapolri Harus Usut Tuntas


Novel Baswedan Diserang, PUSaKO: Jokowi Harus Buat Tim

Namun, berbagai kalangan meminta Jokowi untuk membentuk tim independen atau tim gabungan bahkan dari kalangan internal KPK. Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengusut penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami konsisten meminta dan mendorong presiden untuk membongkar berbagai teror kepada KPK melalui pembentukan tim  gabungan pencari fakta yang independen," ujar Ketua I Wadah Pegawai KPK, Hery Nurudin dalam aksinya di depan Gedung KPK, Kamis, 13 April 2017.

Silakan baca:

Jusuf Kalla: Polisi Serius, Tak Perlu TPF Kasus Novel Baswedan

Pejabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim independen guna mengusut kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. "Agar kasus ini bisa segera terbongkar," kata Feri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, tim ini bisa diisi para tokoh yang berintegritas dan aktif sebagai penggiat korupsi. Ia menyebut sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sosiolog Imam Prasodjo.

Baca:
Presiden Diminta Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Novel Baswedan

Desakan membentuk tim gabungan atau independen tersebut muncul sesaat setelah kejadian teror kepada Novel Baswedan dari para mantahn pimpinan KPK.  Busyro Muqoddas salah satunya.  Ketika itu, ia meminta Jokowi mengambil sikap tegas menanggapi tindak teror yang menimpa Novel.

Busyro menyarankan Presiden segera membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari dari berbagai unsur. Tim, kata Busyro, bisa terdiri dari Polri dan unsur masyarakat sipil. 

"(Diharapkan) Jokowi sebagai panglima tertinggi TNI dan Polri terpanggil dan terbebani kewajibannya melakukan langkah konkret menanggapi masalah ini," kata  Busyro dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.

Dan, sekarang sudah memasuki minggu keempat belum ditangkapnya pelaku. “Pimpinan KPK sewajarnya menghargai pegawainya melalui Wadah Pegawai KPK untuk dibentuk Tim Gabungan oleh Presiden. Pimp KPK perlu segera surati Presiden Jokowi untuk terbitkan Keppresnya,” kata Busyro Muqoddas.

Belum terungkapnya motif dan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga minggu keempat, menurut Busyro Muqoddas, tim khusus Polri belum terlihat hasil pengungkapannya. “Ini dikhawatirkan memantik menurunnya kepercayaan masyarakat, dan ini merugikan institusi Polri. Presiden Jokowi perlu koreksi bahwa langkah yang diambil tidak efektif. Solusinya, bentuk Tim Gabungan itu,” kata Busyro.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Polri Klaim Penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan Sudah Diketahui

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

4 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

11 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

12 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.