TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Miryam S. Haryani di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK menahan Miryam setelah menetapkan status buron sejak 26 April 2017.
“Tersangka MSH ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Febri melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol Mencarinya
Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Miryam, buron KPK, yang juga tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Senin dinihari. Tim kepolisian menangkap Miryam dan seorang rekannya di Grand Kemang Hotel pukul 00.20.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan mendapatkan surat dari KPK pada Rabu, 26 April 2017. Isinya adalah permintaan bantuan menangkap Miryam. KPK saat itu tak mengetahui keberadaan Miryam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan perkara korupsi proyek e-KTP. Politikus Partai Hanura itu menyatakan ditekan selama pemeriksaan di KPK. KPK membantah dan menyebutkan adanya tekanan sejumlah politikus kepada Miryam agar membantah semua tuduhan aliran uang ke Senayan.
Baca: Miryam Haryani Buron, Polisi: Tak Menyerah Merepotkan Diri Sendiri
Dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menyalurkan dan menerima duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan atau anggota Komisi II DPR. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: