TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berhasil menangkap tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan kasus dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S Hariyani, pada Senin dinihari, 1 Mei 2017, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan mengatakan kepolisian sempat membentuk tim gabungan dengan tim Polres Depok dan kriminal umum untuk mencari Miryam S Hariyani yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
5 Hari Jadi Buron KPK, Miryam: Saya Liburan Sama Anak-anak
Polisi sempat mengendus keberadaan Miryam yang bersembunyi di Kota Bandung. Polisi mengatakan Miryam berpindah-pindah tempat selama di Kota Kembang itu, sempat tinggal di rumah kerabatnya, lalu menginap di dua hotel yang berbeda. “Hingga 30 April, ia kembali ke Jakarta,” kata Iriawan.
Miryam ditangkap pada pukul 00.20 di Grand Kemang. Saat itu, kata Irawan, Miryam bersama adik perempuannya dan sedang menunggu seseorang. "Kami akan dalami orang yang sedang ditunggu mereka,” kata Iriawan.
Baca pula:
Miryam Ditangkap Saat Menunggu Seseorang di Kemang, Siapa Dia?
Setelah ditangkap, Miryam diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK pada pukul 16.30 kemarin. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penelusuran kasus pemberian keterangan palsu Miryam akan berjalan berbarengan dengan kasus e-KTP. “Tim terpisah secara paralel tetap berkonsentrasi pada penanganan dan penuntasan kasus e-KTP,” katanya.
Dalam kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK baru memproses tiga orang. Mereka terdiri atas dua terdakwa yang juga mantan pegawai negeri Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta seorang pengusaha yang berstatus tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
MITRA TARIGAN | INGE KLARA SAFITRI | BAYU PUTRA
Video Terkait: