TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK ingin mendalami soal Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk merekayasa pengadaan e-KTP.
"Kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati," ujarnya di KPK, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca:
Korupsi E-KTP, KPK Periksa Keponakan Setya Novanto
Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus Golkar untuk Dalami Penganggaran
Tim Fatmawati terdiri atas PT Java Trade Utama, yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kementerian Dalam Negeri Tahun anggaran 2009; tim PNRI; tim Andi Agustinus, termasuk saudara kandungnya, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono; tim BPPT; PT Sandipala Arthaputra; PT Astra Graphia; PT Murakabi Sejahtera; dan beberapa vendor.
Tim besutan Andi Narogong ini melakukan beberapa kali pertemuan. Akhirnya diperoleh kesepakatan antara terdakwa e-KTP, Andi Agustinus, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Tim Fatmawati. Mereka menyepakati pelelangan proyek e-KTP akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Karena itu, dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera.
Simak juga: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?
Selain soal Tim Fatmawati, Febri mengatakan penyidik juga mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Penyidik, kata dia, juga mendalami relasi antara saksi satu dengan lainnya selama rapat-rapat di ruko Fatmawati.
"Karena ini jadi bagian penting dari konstruksi perkara korupsi e-KTP untuk membuktikan apakah ada pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran, yang diduga ada alokasi untuk DPR," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI