Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petisi Ahok, Alumni Harvard Serukan Keadilan Meski Langit Runtuh  

image-gnews
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mengalir. Setidaknya 26 alumni dari Harvard University di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016. Salah satu inisiator petisi, Dini Shanti Purwono yakin dukungan masyarakat akan terus mengalir hingga sidang putusan nanti.

“Ini dapat menjadi dukungan moral bagi hakim untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.” Dini menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 2 Mei 2017. Ia berharap dengan petisi ini majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa atau mobokrasi.

Baca: 26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Dalam sidang putusan nanti, Dini berharap majelis hakim tetap berpegangan pada asas fiat justitia et pereat mundus, menegakkan keadilan meski langit runtuh. Menurut Dini, para inisiator petisi berharap putusan hakim yang seadil-adilnya berdasarkan murni hukum dan fakta peradilan.

Hal Serupa juga disampaikan praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Menurut dia, dukungan bukan hanya soal Ahok, melainkan adanya pandangan bahwa perlu ada penyelamatan supremasi hukum tanpa terpengaruh intimidasi massa.

Todung mencontohkan pengadilan korupsi yang ditekan oleh massa yang meminta koruptor dibebaskan. “Apakah kita akan biarkan aksi intimidasi massa berhasil membebaskan koruptor dari jeratan hukum?” ujar Todung.

Menurut Todung, sejak awal kemerdekaan para pendiri negara sudah percaya pada supremasi hukum. Sehingga, setelah merdeka Indonesia bukan lagi negara yang menerapkan pengadilan jalanan atau lewat intimidasi massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hukum adalah hukum, dan pengadilan yang bebas dari mobokrasi adalah bentuk kemajuan peradaban Indonesia.” Karena itu alumni Harvard mendukung agar pengadilan benar-benar mengambil keputusan secara adil dan tidak perlu takut atas initimidasi.

Para inisiator petisi ‘Ahok Tidak Menista Agama’ adalah:

1. Bambang Harymurti, Mason Fellow, Fulbright Scholar, Harvard Kennedy School, MPA 1991
2. Dini Purwono, Fulbright Scholar, Harvard Law School, LLM 2002
3. Yenny Wahid, Mason Fellow, Harvard Kennedy School, MPA 2003
4. Todung Mulya Lubis, Harvard Law School, LLM 1988
5. Melli Darsa, Harvard Law School: LLM 1994, East Asian Legal Studies Visiting Scholar 2010
6. Nona Pooroe Utomo, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
7. Ali Kusno Fusin, Harvard Business School, OPM 2016
8. Gatot Soemartono, Harvard Law School, LLM 1997
9. Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Post Graduate Harvard Business School PGL1, 1998
10. Ludi Mahadi, Harvard Kennedy School, MPA 2010
11. Adrianus Waworuntu, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Arts and Sciences, MA 1992
12. MSM Ondi Panggabean, Harvard Law School, LLM 1991
13. Philip S. Purnama, Harvard Business School, MBA 1997
14. Endy Bayuni, Nieman Fellow 2004, Harvard University
15. Danny I. Yatim, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
16. Togi Pangaribuan, Harvard Law School, LLM 2011
17. Zenin Adrian, Harvard Graduate School of Design, M.Arch 2007
18. Darwin Silalahi, Harvard Business School, AMP 2003
19. Wawan Mulyawan, Harvard Business School, OPM28 1999
20. Brigitta Aryanti, Harvard Kennedy School, MPAID 2014
21. Wahyu Dhyatmika, Nieman Fellow 2015, Harvard University
22. Junaidi, Harvard Business School, MBA 2008
23. Johannes Ardiant, Harvard Kennedy School, MPP 2015
24. Paul W. Broto, Harvard Business School, OPM43 2008
25. Rudy Setiawan, Harvard Business School, MBA 1996
26. Goenawan Muhammad

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Dukungan Terhadap Ahok Terus Berdatangan, Balaikota Dihiasi 2350 Balon Merah Putih



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

42 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.