Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Kota DKI Dipenuhi Kiriman Bunga Bebaskan Ahok  

image-gnews
Tema karangan bunga yang berdatangan ke Balai Kota DKI Jakarta didominasi ucapan dukungan agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibebaskan dari segala tuntutan terkait status sebagai terdakwa penistaan agama pada Rabu, 3 Mei 2017. Tempo/Avit Hidayat
Tema karangan bunga yang berdatangan ke Balai Kota DKI Jakarta didominasi ucapan dukungan agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibebaskan dari segala tuntutan terkait status sebagai terdakwa penistaan agama pada Rabu, 3 Mei 2017. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setiap hari mendapat kiriman karangan bunga dengan tema yang berbeda-beda. Hari ini, dia mendapat puluhan karangan bertema "Bebaskan Ahok" dari jerat perkara penistaan agama.

Karangan bunga mulai berdatangan sejak pagi, Rabu, 3 Mei 2017. Satu per satu dikirim menggunakan mobik pick-up masuk ke dalam halaman Balai Kota DKI. Karangan bunga kemudian dipajang berhimpitan. "Bebaskan Ahok" kiriman penduduk Melawai dan Pondok Indah.

Baca:
Pesanan Bunga untuk Ahok Membludak, Anies Ingatkan ...
Nilai Karangan Bunga untuk Ahok Mencapai Rp 1,5 Miliar

"Bebaskan Pak Ahok, Pak Hakim," kata pengirim anonim. "Bijaksana Bapak Hakim, diingat 7 turunan Bapak". Ada pula "Jangan hukum karena desakan kekerasan" dari lima orang. Di antaranya bernama Saras Mangoendipoero, Henry Mangoendipoero, Herawati, Henny Supolo, Torang, dan Dhedy Rizaldi.

Alumni siswa SDN Palmerah 2 Pagi angkatan 72 juga mengirim bunga meminta agar Ahok dibebaskan. Bunga mereka dipajang tepat di depan pendapa Balai Kota. "Bebaskan Pak Ahok, Pak hakim. Tegakkan keadilan."

Baca juga:
Tepatkah Kirim Karangan Bunga Papan untuk Ahok?
Bunga untuk Ahok, Warga Akuarium: Terima Kasih ...

Saat bunga-bunga itu berdatangan, Ahok sedang duduk di ruang tamu Balai Kota. Ia sedang menerima aduan dari puluhan warganya yang sudah mengantre sejak pagi. Banyak di antara mereka juga antre meminta foto dengan orang nomor satu di Jakarta itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari sebelumnya, tema karangan bunga didominasi tulisan bernada kritis dan simpatik akibat aksi pembakaran karangan bunga oleh buruh saat demonstrasi Hari Buruh Internasional. Ada puluhan bunga yang mengkritik tindakan demonstran. Sebagian lainnya memuji dan berharap agar Ahok tetap sabar.

Simak:
Kampung Akuarium Penuh Rumah Lagi, Ahok: Aku Bilang Gusur Saja  
26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Ahok enggan mengomentari terkait banyaknya karangan bunga yang datang ke kantornya. Ia meminta agar wartawan menanyakan ke pihak pengirim. Sebelumnya Kepala Biro Umum DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengatakan jumlah pengirim bunga mencapai lebih dari 5 ribu buah.

"Sekarang mulai sedikit dibanding sebelumnya," kata Agustino. Pengiriman bunga sempat membludak pada pekan lalu. Setiap hari, kata dia, mencapai ribuan karangan bunga. Saat ini setiap hari bunga yang dikirim tak mencapai ratusan.


AVIT HIDAYAT

Video Terkait:
Dukungan Terhadap Ahok Terus Berdatangan, Balaikota Dihiasi 2350 Balon Merah Putih



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.