TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan tidak kaget dengan molornya pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu di Dewan Perwakikan Rakyat. Malah, pihak Istana Kepresidenan sudah memprediksi bahwa pembahasan itu akan molor.
"Hal-hal yang begitu (pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu) biasanya akan selesai last minutes (menit-menit terakhir)," ujar Pramono saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca : Perppu Diminta Segera Diterbitkan, Menteri Tjahjo: Jangan Diobral
Sebagaimana diketahui, awalnya DPR dan Pemerintah memasang target pembahsan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai pada akhir April 2017. Namun, hal itu tidak tercapai karena banyak terjadi tarik ulur sejumlah poin aturan dalam pembahasan. Walhasil, DPR melakukan perpanjangan waktu dan menargetkan semua beres setelah masa reses.
Setidaknya, ada empat hal yang kerap diperdebatkan dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Adapun ketiga hal itu adalah Presidential Threshold (ambang batas pemilihan presiden), Parliamentary Threshold (ambang batas legislatif), sitem pemilu proporsional terbuka-tertutup, serta mekanisme penghitungan suara di Daerah Pemilihan.
Simak pula : Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir
Pramono berkata, masalah-masalah yang menyebabkan molornya pembahasan itu sudah semuanya dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Presiden Joko Widodo. Dan, untuk saat ini, pemerintah memilih untuk bersabar dan optimistis RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa selesai sesegera mungkin.
"Karena sekarang sudah ada di Panja dan Pansus, saya rasa bisa segera diselesaikan (pembahasannya). Kalau tidak bisa diselesaikan, maka yang dipergunakan adalah UU sebelumnya," ujar Pramono," ujar Pramono mengakhiri.
ISTMAN MP