Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan  

image-gnews
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPPU) menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah dan menangani perkara dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, di gedung BPK, Jakarta, 24 Mei 2016. ISTIMEWA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPPU) menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah dan menangani perkara dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, di gedung BPK, Jakarta, 24 Mei 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Jumat 28 April lalu.

Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi pengesahan RUU ini semakin memberikan penguatan kepada KPPU agar bisa menjalankan tugas dengan lebih efektif. "Saya kira inti dari proses yang sedang berlangsung ini memberikan penguatan kepada kita dalam bertugas," ucapnya di Makassar, Rabu, 3 Mei 2017.

Baca: Pelanggaran Sektor Bisnis, KPPU dan KPK Bertukar Informasi

Dia menjelaskan, dalam RUU itu, denda bagi pelaku usaha juga ditingkatkan. Sistem denda administratif yang baru ini dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha minimal 5 persen dan maksimal 30 persen. Hal itu dilakukan supaya ada efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang.

"Selain itu, kita punya kewenangan investigatif, bekerja sama dengan polisi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha. Jadi ada perbaikan substansi yang bersifat hukum acara," tuturnya.

Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel Pangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota Dewan menggelar pada rapat paripurna lalu menyepakati keputusan mengesahkan rancangan undang-undang terhadap KPPU. Sehingga hal itu bisa memperkuat kelembagaan KPPU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada beberapa substansi baru dalam RUU ini. Di antaranya mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nominal tertinggi dalam rupiah menjadi persentase minimal 5 persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan dalam kurun waktu penjualan pelanggaran yang terjadi.

Pengaturan mengenai pengampunan dan pengurangan hukum dinilai sebagai strategi yang efektif untuk membongkar kartel dan persaingan usaha yang tak sehat. "Kita berharap RUU ini juga bisa menjangkau perilaku anti-persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital," tutur Azam.

Menurut dia, dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum, maka RUU ini mengatur ketentuan bagi KPPU untuk meminta bantuan polisi guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif. "Jadi RUU juga mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha," ucapnya.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.