TEMPO.CO, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Jumat 28 April lalu.
Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi pengesahan RUU ini semakin memberikan penguatan kepada KPPU agar bisa menjalankan tugas dengan lebih efektif. "Saya kira inti dari proses yang sedang berlangsung ini memberikan penguatan kepada kita dalam bertugas," ucapnya di Makassar, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca: Pelanggaran Sektor Bisnis, KPPU dan KPK Bertukar Informasi
Dia menjelaskan, dalam RUU itu, denda bagi pelaku usaha juga ditingkatkan. Sistem denda administratif yang baru ini dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha minimal 5 persen dan maksimal 30 persen. Hal itu dilakukan supaya ada efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang.
"Selain itu, kita punya kewenangan investigatif, bekerja sama dengan polisi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha. Jadi ada perbaikan substansi yang bersifat hukum acara," tuturnya.
Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel Pangan
Sebelumnya, anggota Dewan menggelar pada rapat paripurna lalu menyepakati keputusan mengesahkan rancangan undang-undang terhadap KPPU. Sehingga hal itu bisa memperkuat kelembagaan KPPU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada beberapa substansi baru dalam RUU ini. Di antaranya mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nominal tertinggi dalam rupiah menjadi persentase minimal 5 persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan dalam kurun waktu penjualan pelanggaran yang terjadi.
Pengaturan mengenai pengampunan dan pengurangan hukum dinilai sebagai strategi yang efektif untuk membongkar kartel dan persaingan usaha yang tak sehat. "Kita berharap RUU ini juga bisa menjangkau perilaku anti-persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital," tutur Azam.
Menurut dia, dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum, maka RUU ini mengatur ketentuan bagi KPPU untuk meminta bantuan polisi guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif. "Jadi RUU juga mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha," ucapnya.
DIDIT HARIYADI