Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manajer Investasi Pengelola Dana Sawit Rp 5,7 T Akan Ditunjuk

image-gnews
Bongkar muat CPO di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (23/10). Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dari 7,5 persen menjadi 2,5 persen. TEMPO/Puspa Perwitasari
Bongkar muat CPO di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (23/10). Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dari 7,5 persen menjadi 2,5 persen. TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan kebijakan investasi untuk memutar dana setoran perkebunan dan industri sawit. "Kami siapkan kebijakan investasi. Masih dalam proses persetujuan," kata Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami, Rabu, 3 Mei 2017. 

Dono mengatakan rumusan kebijakan ini telah disetorkan ke Kementerian Keuangan. Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan duit Rp 2-4 triliun. Pengelolaan dana setoran ini dijamin tidak akan mengganggu porsi pengembangan biodiesel dan peruntukan lain. Nantinya, investasi menggunakan mata uang rupiah.

Baca: Badan Pengelola Usulkan Deposito Dana Sawit

Badan pengelola juga akan menerapkan sistem verifikasi atas setoran ekspor impor. "Sistem itu sudah kami bangun," kata Dono.

BPDPKS merupakan badan layanan umum yang melakukan pungutan ekspor minyak sawit. Pungutan diambil atas jasa layanan yang diberikan badan tersebut. 

Baca: Kemenkeu Berutang Rp 2 Triliun kepada BPBD Kelapa Sawit

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sektor usaha perkebunan dan industri kelapa sawit tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. Sebab, tak ada desain pengelolaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sistem pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena nihilnya verifikasi. KPK menemukan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. "Parahnya, subsidi ini salah sasaran," kata Febri.

Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengelolaan Dana BPDPKS Agustinus Antonius mengatakan dana kelolaan akan disetorkan ke deposito. Imbal hasil investasi masuk sebagai dana abadi. "Produk hukumnya dalam bentuk peraturan direksi. Kami hanya memastikan agar kebijakan sejalan dengan regulasi pemerintah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investasi dana kelolaan akan dimulai tahun ini dengan menunjuk manajer investasi. Total dana kelapa sawit yang menganggur mencapai Rp 5,7 triliun.

Tahun ini, setoran ekspor produk kelapa sawit ditargetkan Rp 10,3 triliun, atau lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp 11,7 triliun. Pada kuartal pertama, penerimaan setoran sawit tercatat mencapai Rp 3,3 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi 20 persen dibanding kuartal pertama tahun lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan BPDPKS tak lagi bertanggung jawab menstabilkan harga kelapa sawit. Lembaga itu harus bertugas mengembangkan rencana penanaman kembali dan peremajaan kelapa sawit rakyat. "Sebagai fund management company, dana juga harus dikelola dengan return yang optimal," ucapnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji mendorong hilirisasi produk sawit bukan hanya di sektor biodiesel. "Seharusnya industri non-biodiesel tidak dibebani pembiayaan macam-macam," katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilakan KPK mengungkap dugaan korupsi dalam industri sawit. Menurut dia, industri sawit yang berkelanjutan harus memperhatikan keadilan dan kesejahteraan bagi petani. 

Kementerian Keuangan akan mencegah praktik kecurangan pajak yang dilakukan pengusaha sawit, baik perorangan maupun badan usaha. "Praktik transfer pricing harus dicegah,” kata Sri Mulyani.

ROBBY IRFANI | PUTRI ADIYOWATI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

9 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).