TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi pengukuran ulang kapal ikan yang melaut di perairan Indonesia. Saat ini, sudah ada 8.188 kapal ikan yang diukur ulang untuk memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal atau perizinan.
“Saat ini, 51,82 persen kapal penangkap ikan yang tersebar di 169 UPT pelabuhan telah memiliki kode pengukuran kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Mei 2017. Dia mengatakan, pemerintah menargetkan bakal mengukur sekitar 15.800 kapal penangkap ikan di Indonesia.
Baca: Dukung Industri Pengolahan Ikan, Sulut Minta Lima Kapal Ikan
Ukuran gross tonnage (GT) kapal yang diukur beragam. Menurut Tonny, pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014.
Saat itu, KPK menemukan permasalahan terkait dengan ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down. Hal ini berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.
Baca: Meningkat, KKP Catat Jumlah Kapal Ikan Capai 4.041 Unit
Tonny menuturkan ada temuan mengenai GT kapal yang tertulis di surat ukur berbeda dengan kondisi fisik kapal. "Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ucapnya.
Dia menjamin kemudahan pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan serta tidak dikenakan biaya. Nantinya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi, atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal dalam proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang,” tuturnya. “Nanti, semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi.”
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar jajarannya melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya supaya tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai dengan prosedur.
AVIT HIDAYAT