TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini, Jumat, 5 Mei 2017. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton Taofik dan seorang pengusaha swasta, Inayah. "Dua orang itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujarnya.
Baca: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief
Sebelumnya, KPK memeriksa pengacara Farhat Abbas sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani dalam penyidikan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia merupakan pengacara saksi lain dalam kasus ini, Elza Syarif, yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.
Saat mendampingi pemeriksaan Elza pada 17 April 2017, Farhat mengatakan Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam, dengan pengacara bernama Anton. Ia menyampaikan ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
Baca: KPK Akan Periksa Lagi Elza Syarief, Saksi Miryam di Sidang E-KTP
"Pokoknya, dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK, Senin, 17 April 2017.
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, tapi RA dapat diindikasi sebagai salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN. "Tapi ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan suruhan orang yang berinisial SN dan RA. Itu untuk pengacara Anton Taofik," ujarnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu, 5 April 2017, Elza membenarkan Miryam bertemu Anton di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah menyarankan Miryam mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan(BAP) saat proses penyidikan kasus e-KTP. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
ANTARA