TEMPO.CO, Magelang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Mei 2017 menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun potong masa penahanan kepada pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16). Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.
Seperti dalam persidangan-persidangan sebelumnya, penjagaan sidang cukup ketat. Sejumlah petugas dari Kepolisian Resor Magelang baik yang berpakaian preman maupun seragam berjaga-jaga di sekitar ruang sidang anak Pengadilan Negeri Mungkid. Bahkan, terdapat pula beberapa personel Polisi Militer.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut 10 Tahun Bui
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa AMR hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak, majelis hakim mengabulkannya," kata Eko Supriyanto dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid.
Eko menuturkan setelah permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, terdakwa dibawa kembali menuju Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim sepakat dengan pandangan jaksa penuntut umum perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat, dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan,dan belum pernah dihukum.
Simak pula: Pelaku Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Menjalani Sidang Perdana
Majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kresna Wahyu Nurachmad, teman satu barak terdakwa, siswa kelas X Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara pada Jumat, 31 Maret 2017. Untuk itu, dijatuhi pidana selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga. "Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Eko Hening Wardono menanggapi putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir, apakan nanti mau diterima atau juga menunggu apa nanti yang disampaikan penasihat hukum, karena masih punya waktu tujuh hari.
ANTARA