TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pengacara Elza Syarief untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Hari ini, 5 Mei 2017, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Elza sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ada kegiatan lain, maka akan lebih baik dijadwalkan ulang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca: Usut Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief
Febri menuturkan Elza merupakan saksi penting untuk dimintai keterangan ihwal pencabutan berita acara pemeriksaan kasus e-KTP yang dilakukan oleh Miryam S. Haryani. Menurut dia, pemeriksaan Elza akan fokus pada latar belakang pencabutan BAP Miryam.
Menurut Febri tim penyidik saat ini terus memeriksa pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan tindakan Miryam mencabut BAP. Pihakya pun tengah mencari siapa saja yang diduga terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menekan Miryam sehingga mencabut BAP.
Febri mengatakan kesaksian Miryam dalam pemeriksaan tidak mungkin terlepas dari kasus mega korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK. Begitu pula Elza Syarief, yang disebut telah bertemu Miryam. “Akan kami dalami, ada hubungan tidak sama Elza Syarief,” ujar Febri.
Baca: Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP
Selain Elza, KPK menjadwalkan saksi lain yaitu Anton Taufik dan Inayah. Mereka memenuhi panggilan KPK. Namun mereka enggan berkomentar seusai pemeriksaan.
Febri menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Anton sama dengan materi pemeriksaan Elza. “Penyidik mendalami alasan tersangka Miryam mencabut BAP dan dugaan tekanan di balik pencabutan BAP,” kata dia.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Inayah dilakukan untuk mendalami aset-aset yang dimiliki saksi tersebut. Inayah disebut-sebut memiliki hubungan tertentu dengan tersangka kasus e-KTP Andi Narogong.
DANANG FIRMANTO