TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pemerintah sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejadian tumpahan dari lapangan minyak Montara di Laut Timor.
"Tanggal 3 Mei kami mendaftarkan gugatan kepada mereka," kata Arif Havas Oegroseno saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.
Havas menyatakan gugatan diajukan ke The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan kepada The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).
Baca: Kasus Montara, Pemerintah Gugat Ganti Rugi Bulan April
Havas menuturkan dalam gugatan tersebut pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun. Rinciannya sebesar Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan juga ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Menurut Havas tumpahan minyak itu merusak mangrove sebesar 1.200 hektar, padang lamun sebesar 1.400 hektar dan terumbu karang sebesar 700 hektar. Sehingga selain ganti rugi kerusakan juga dibutuhkan ganti rugi restorasi.
Selain meminta ganti rugi, pemerintah juga meminta sita jaminan kepada tiga perusahaan itu. Aset yang digugat adalah aset yang berada di Indonesia dan juga yang di luar negeri. "Pemerintah ada pengalaman meminta pembekuan aset," ujar Havas.
Simak: Kasus Pencemaran Laut Timor Bentuk Lain Pelecehan Australia
Diketahui pengajuan gugatan dilakukan atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun langkah-langkahnya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Ada pun aturan hukum yang dikenakan adalah pasal 87 dan 88 undang-undang 32 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Lalu juga dikenakan pasal 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.
Kejadian kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform dias Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. Tumpahan itu kemudian sampai juga ke wilayah perairan Indonesia yang kemudian membuat pemerintah mengajukan gugatan.
DIKO OKTARA