Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ingin Proyek Infrastruktur Dibiayai Swasta

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Yokohama - Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menginginkan proyek – proyek infrastruktur dibiayai dengan mekanisme Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Kalau bisa sebanyak mungkin,” ujar dia dalam acara Annual Meeting Asian Development Bank (ADB) di Yokohama, Jepang, 5 Mei 2017.

Menurut dia, kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, dana yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 4.796 triliun. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya sekitar 40 persen yang bisa didanai oleh APBN. “Sebagian besar dibiayai menggunakan sistem KPBU,” kata Bambang.

Baca: Perlancar Proyek Infrastruktur, Pemerintah Suntik Rp 20 Triliun

Dalam PPP Book yang diluncurkan Bappenas pada Desember 2016, jumlah proyek infrastruktur yang akan dibiayai dengan sistem KPBU sebanyak 22 proyek tahun ini. Jumlah tersebut, jauh lebih kecil ketimbang pada 2015 yang ditargetkan sebanyak 39 proyek. “Bukan soal banyaknya proyek. Lebih baik proyeknya sedikit tapi terealisasi. Kalau dulu, banyak daftarnya tapi banyak yang tidak jadi. Malah ditarik ke APBN,” ujar Bambang.

Untuk tahun ini, kata dia, sudah ada satu proyek yang sudah tender menggunakan sistem KPBU. Sedangkan sejak 2015, ada tujuh proyek yang sedang dibangun menggunakan mekanisme itu. “Yang penting sudah jalan tujuh proyek dengan beberapa skema yang berbeda. Di masa lalu , mekanisme PPP di kita terpaku sama satu skema. Ini yang menghambat.”

Adapun beberapa skema itu, Bambang menjelaskan, di antaranya dukungan konstruksi dari pemerintah, avalaibility payment, lewat penjaminan, avalaibility get fund . Dengan banyaknya mekanisme itu, Bambang mengatakn justru sekarang banyak sekali proyek yang ingin didanai dengan sistem KPBU.

Simak: GMF Aero Asia Targetkan Untung Rp 920 Miliar Tahun Ini

ADB, kata dia, salah satu lembaga keuangan yang bisa mendanai proyek dengan sistem KPBU dengan kerja sama dengan swasta yang memenangi tender. Selain itu, lembaga keuangan itu juga bisa membantu proyek KPBU dalam hal persiapan, misalnya, studi kelayakan. “Studi kelayakan itu mahal. Nanti oleh pemenang proyek diganti anggarannya,” kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menambahkan, isu soal mekanisme pembiayaan proyek dengan sistem KPBU sangat penting dan pemerintah perlu mengeluarkan banyak kebijakan. Di Indonesia, aturan soal KPBU ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. 

Simak: Pulau Jawa Beri Kontribusi Tertinggi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dulu, kata Sri Mulyani, pembiayaan proyek infrastruktur sangat terfokus terhadap kesediaan dana dalam APBN. Padahal, kata dia, di Indonesia sendiri butuh banyak dana untuk membangun proyek seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lain – lain. “Kita butuh inovasi untuk membangun infrastruktur,” katanya.

Vice President for Knowledge Management and Sustainable Development, ADB Bambang Susantono mengatakan pembangunan infrastruktur sangat penting bagi negara – negara berkembang termasuk Indonesia. “Kalau infrastruktur jelek tak ada pertumbuhan ekonomi. Efeknya kemiskinan makin meningkat,” ujar dia.

Meskipun pertumbuhan ekonomi membaik, Bambang mengatakan kesenjangan masih tetap ada. Karena itu salah satu caranya agar mengecilkan disparitas tersebut yakni dengan memperbaiki infrastruktur. Seperti di Indoensia yang menurut Bambang pertumbuhan ekonominya membaik. “Makanya masyarakt sekarang berpikir bukan soal air bersih tapi air bisa diminum, atau transportasi yang nyaman.”

ERWAN HERMAWAN (YOKOHAMA)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.