TEMPO.CO, Surabaya - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Penduduk Lakardowo Bangkit melaporkan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 8 Mei 2017. Perusahan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu diduga membuang limbah cair ke aliran irigasi sawah warga setempat.
"Bersama ini kami warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tergabung dalam Pendowo Bangkit menyampaikan pengaduan pencamaran yang dilakukan oleh PT PRIA," kata Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur.
Baca: Warga Mojokerto Terdampak Limbah Beracun Tuntut Air Bersih
Nurasim berujar pembuangan limbah cair itu dilakukan PT PRIA pada 23 April 2017 melalui gorong-gorong perusahaan. Limbah cair berwarna hitam pekat disertai bau busuk itu, kata dia, dialirkan ke irigasi sawah milik warga Kedung Palang, Desa Lakardowo, dan warga Gondong, Desa Parengan.
Nurasim meyakani limbah cair itu berasal dari PT PRIA. Sebab, kata dia, salah seorang warga Kedung Palang melihat secara langsung. "Ia mendengar suara aliran air yang di saat itu tidak ada hujan turun. Setelah dicek di lokasi, ternyata aliran limbah yang berwarna pekat itu berasal dari gorong-gorong PT PRIA."
Simak: DPR Tinjau Izin Perusahaan Limbah B3 di Mojokerto
Di samping itu, warga juga menemukan burung tengkek yang mati di dekat air limbah yang menggenang dan sebuah jarum suntik yang ikut terbawa arus air. Karena tak ingin limbah cair itu mencemari sawah dan air sumur warga setempat, pihaknya memutuskan melapor ke polisi.
Manager Business Development PT PRIA, Cristine Dwi Arini, membantah perusahaannya membuang limbah cair ke aliran irigasi sawah warga. "Kalau mereka (warga) melapor ke Polda silakan. Yang jelas tidak ada pembuangan limbah cair pada tanggal 23 April," katanya saat dikonfirmasi Tempo.
Lihat: Anggota DPR dan Pengusaha Pabrik Debat Soal Limbah Beracun
Menurut Cristine, jika memang PT PRIA terbukti membuang limbah, pemeriksaan yang dilakukan sejumlah instansi dalam setahun belakangan, akan mengarah ke sana. "Tapi tujuh instansi berbeda-beda yang memeriksa tidak ada yang membuktikan kalau itu benar," ucap Cristine.
NUR HADI