TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Majelis hakim tunggal, Asiadi Sembiring, menyatakan KPK tak hadir tanpa keterangan.
"Termohon tidak hadir tanpa alasan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017. Hakim mengatakan surat panggilan sudah diberikan ke KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima tanda terimanya.
Baca juga: Miryam S Haryani Siap Ajukan Praperadilan
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini membuat hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin pekan depan. Keputusan ini sempat menuai keberatan dari tim kuasa hukum Miryam.
"Kami minta dipercepat karena kami berpacu dengan waktu dengan proses di KPK," kata kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, kepada majelis hakim.
Meski demikian, hakim tetap memutuskan menunda sidang praperadilan Miryam hingga pekan depan. "Saya juga tidak mau memperlama. Ini yang paling cepat karena pemanggilan juga butuh proses," ujar Asiadi.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, merasa kecewa dengan absennya KPK. Ia mengatakan seharusnya KPK mengirim surat pemberitahuan jika memang belum siap. "Ini sama aja kayak mengulur-ulur waktu gitu kan," katanya.
Aga menduga ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini adalah strategi mengulur waktu. Sebab, proses perkara Miryam di KPK terus berjalan. Jika sampai KPK melimpahkan berkas ke pengadilan, praperadilan Miryam otomatis gugur. "Yang kita tahu bisa saja nanti KPK bisa langsung mem-P21-kan perkara ini. Lihat saja keterangan juru bicara Febri. Mereka tahu, mereka akan mempersiapkan strategi-strategi. Mungkin strateginya ini," ucapnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya mengatakan belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam, yang akan digelar hari ini. "Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," katanya melalui pesan singkat.
Praperadilan ini diajukan karena Miryam keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka. Menurut tim kuasa hukum, KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP karena perkara itu belum diputus hakim.
MAYA AYU PUSPITASARI