TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pasrah menjelang pembacaan vonis dalam persidangan dugaan penodaan agama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017. "Sudah 21 kali sidang, mau ngapain lagi? Besok cuma mendengarkan hakim. Pasrah saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.
Menurut Ahok, kasus ini mengandung unsur keterpaksaan sejak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka karena adanya tekanan massa. Seharusnya, ucap Ahok, dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama. "Ya, kami mau bilang apa? (Status) tersangka juga dipaksakan, kok. Saya bilang, itu dipaksakan. Ada perbedaan pendapat di kepolisian, kok," tutur Ahok.
Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima
Menurut Ahok, tidak pernah ada dalam sejarah hukum seseorang dijadikan tersangka dalam hitungan yang terbilang cepat dan jaksa yang memeriksa perkaranya langsung menetapkan berkasnya lengkap atau P-21.
Hal tersebut, kata Ahok, makin menguatkannya bahwa pengadilan terjadi akibat adanya tekanan massa. "Ini kan ada tekanan massa saja, politik saja. Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," kata Ahok.
Dua pekan lalu, Ahok membacakan pleidoi terkait dengan dugaan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam nota pembelaan yang berjudul “Tetap Melayani Walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak berniat menghina suatu golongan.
Baca juga: Soal Vonis Ahok, Amien Rais: Kalau Main-main, Bahaya
Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan Selasa besok.
LARISSA HUDA