TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten menetapkan empat tersangka baru dalam kasus konvoi pelajar yang berujung rusuh di sejumlah wilayah Kabupaten Klaten pada Selasa pekan lalu.
“Mereka adalah tersangka dalam kasus perusakan sebuah warung internet di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Inspektur Satu Prawoto, saat ditemui Tempo di kantornya pada Selasa siang, 9 Mei 2017. (Baca: Kasus Konvoi Pelajar di Klaten, Ada Siswa SMK Sleman Wajib Lapor)
Prawoto mengatakan, empat tersangka itu siswa kelas XII dari SMK di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka adalah WF, 18 tahun, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, GH, 17 tahun, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, dan dua warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, yaitu RW, 18 tahun, dan R, 17 tahun.
Dari dua alat bukti yang ada, Prawoto berujar, keempat tersangka tersebut terbukti melempari kaca warnet dengan batu saat rombongan konvoinya melintasi Desa Nglinggi. “Tidak ada permusuhan sebelumnya. Motivasi mereka cuma hura-hura merayakan kelulusan,” ujar Prawoto. (Baca: Kisah Korban Keganasan Konvoi Pelajar di Klaten)
Prawoto menambahkan, penyidik juga masih mendalami keterlibatan empat tersangka itu dalam sejumlah kasus perusakan dan penganiayaan saat konvoi pelajar. “Sementara ini belum ditemukan apakah mereka juga membawa senjata tajam saat berkonvoi,” kata Prawoto.
Kepala Satreskrim Polres Klaten Ajun Komisaris David Widya Dwi Hapsoro mengatakan, dua tersangka di antaranya tidak ditahan karena masih tergolong anak alias berumur di bawah 18 tahun. “Untuk tersangka di bawah umur akan kami diversi sesuai peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata David.
Selasa pekan lalu, konvoi seratusan pelajar dari sejumlah sekolah (sebagian dari SMK di Sleman) yang merayakan kelulusan di wilayah Klaten berlangsung rusuh. Di sejumlah ruas jalan yang dilalui, gerombolan pelajar itu tidak segan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap belasan pelajar lain yang mereka temui di jalan. (Baca: Kronologi Serangan Brutal Konvoi Pelajar di SMA N 1 Klaten)
Kamis pekan lalu, Polres Klaten menetapkan satu tersangka berinisial RS, 20 tahun, buruh serabutan asal Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Lulusan sekolah dasar yang turut dalam konvoi pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa badik saat ditangkap di Jalan Raya Solo - Jogja wilayah Jogonalan, Klaten. (Baca: Usut Konvoi Pelajar di Klaten, Ini yang Akan Dilakukan Polisi)
DINDA LEO LISTY