TEMPO.CO, Kupang - Seratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi menyalakan seribu lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Selasa malam, 9 Mei 2017. Penyalaan lilin dimaksudkan sebagai tanda matinya peradilan di Indonesia. Aksi ini bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Baca: Polisi Ultimatum Massa Pro Ahok yang Berunjuk Rasa di Cipinang
Warga yang tergabung dalam Brigade Meo ini membakar lilin di trotoar sepanjang 10-20 meter. Warga juga membawa spanduk yang bertuliskan dukungan kepada Ahok. "Aksi ini merupakan bentuk dukungan moril kepada Ahok," kata Pendeta Joni Kilapong kepada wartawan.
Keputusan hakim memvonis Ahok selama 2 tahun penjara, menurut dia, bukan atas fakta persidangan yang dilakukan lebih-kurang 20 kali, tapi berdasarkan desakan massa agar Ahok dihukum dan ditahan. Karena itu mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ahok.
Simak: Ahok Divonis, Relawan Badja Tuntut Rizieq Ditangkap
Ahok dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinilai telah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
YOHANES SEO
Video Terkait:
Dukungan Terhadap Ahok Terus Berdatangan, Balaikota Dihiasi 2350 Balon Merah Putih