Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan  

image-gnews
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim yang menyidangkan perkara tuduhan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diingatkan tentang independensi dan kemerdekaan dalam membuat putusan. Mereka diharapkan mampu melepaskan diri dari berbagai tekanan untuk vonis yang rencananya dibacakan pada hari ini. “Masyarakat menaruh harapan besar terhadap independensi hakim,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Senin, 8 Mei 2017.

Bagir mengatakan putusan yang dibuat harus didasari keyakinan hakim dan bukan karena takut akan adanya tekanan, baik yang menuntut pemidanaan maupun pembebasan Ahok. Hakim, kata dia, bisa menggunakan pandangan jaksa dalam berkas tuntutan untuk memutus suatu perkara.

Baca: Vonis Ahok, Balai Kota Dibanjiri Karangan Bunga untuk Hakim

Kalaupun hakim memiliki pandangan yang berbeda, kata Bagir, kewajiban seorang hakim adalah menggali seluruh proses pembuktian secara lengkap. “Putusan ini akan menjadi landmark, akan dikenang baik atau buruk, tergantung dari putusan yang mereka buat,” katanya.

Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia, Indriarto Seno Aji, menilai tekanan terhadap penyelesaian kasus Ahok merupakan bentuk pelanggaran terhadap fakta dalam sistem peradilan yang menganut asas praduga tak bersalah. Meski demikian, kata dia, intervensi sekeras apa pun tak akan berpengaruh jika hakim memiliki proteksi yang kuat. Prinsip yang harus dijadikan pedoman adalah nilai integritas yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Apa pun putusannya, semua orang harus menghargai hal tersebut. Undang-undang memberi mekanisme hukum bagi yang merasa tidak puas,” kata bekas pelaksana tugas pemimpin KPK itu.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Yudisial, Djaya Ahmad Jayus, menilai sikap pro dan kontra yang berkembang selama persidangan Ahok merupakan situasi yang lazim dalam alam demokrasi. Komisi Yudisial berkepentingan memantau proses persidangan untuk memastikan independensi hakim. “Sejauh ini belum ada laporan atau temuan yang mengindikasikan ketidakmampuan hakim bersikap imparsial,” katanya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengindikasikan Ahok tidak menistakan agama. Namun penerapan Pasal 156 juga memunculkan masalah lantaran persidangan tak pernah membuktikan siapa yang menyebarkan ujaran permusuhan tersebut.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung 

Ahok sendiri memilih pasrah atas putusan yang akan dibacakan pada hari ini. Dalam persidangan tiga pekan lalu, dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Itu sudah jelas (tidak ada penistaan agama). Sekarang tinggal hakim,” kata Ahok di Balai Kota DKI. 

Ahok menambahkan dirinya hanya berdoa menghadapi sidang hari ini, tidak ada yang lain. “Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent karena saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menista agama), kok.” 

LARISSA HUDA | RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

14 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

14 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong