TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar," kata Djarot usai mengunjungi Ahok di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017.
Djarot berencana mengajukan permohonan itu kepada Pengadilan Tinggi DKI. Ia akan meminta agar status Ahok dijadikan tahanan kota, sehingga Ahok tidak perlu ditahan di dalam penjara. Menurut Djarot, Ahok selama ini bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Misalnya, dia menyebutkan, Ahok tidak pernah menghilangkan barang bukti.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Selain itu, Djarot menilai langkahnya itu demi proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ia berharap agar Ahok tetap bisa menjalankan tugas-tugasnya. "Yang kami pentingkan adalah pelayanan itu sendiri. Saya menyampaikan juga kepada beliau dan penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau kooperatif, tidak melarikan diri, dan diberi kesempatan untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya," ujar Djarot.
Djarot sudah menyatakan kesiapannya jika harus menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, meski Ahok berada di penjara, pemerintahan harus tetap berjalan. Ia menyatakan siap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Baca: Jaksa : Ahok Ditahan Mulai Hari Ini di Rutan Cipinang
Mulai hari ini, Ahok resmi menjadi tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan sesaat setelah menghadiri sidang pembacaan putusan perkara penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Kasus Ahok itu bermula dari sebuah potongan video berisi pidatonya di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok saat itu tengah melakukan kunjungan untuk program budidaya ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Potongan video itu kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan banyak pihak karena dianggap menista agama Islam.
FRISKI RIANA
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok