TEMPO.CO, Jakarta -Setelah vonis Ahok dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ratusan massa pro Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mulai long march menuju ke Rumah Tahan Cipinang, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Ahok. "Kita berangkat ke Cipinang saat ini juga," ujar salah satu pendukung Ahok lewat pengeras suara, Selasa, 9 Mei 2017.
Langkah ratusan massa yang hendak bergerak ke Cipinang tertahan di Jalan RM Harsono, perempatan Ragunan, Jakarta Selatan. Barikade polisi menghalangi mereka. Polisi baru membuka jalan sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta, ada sekitar dua ratus orang massa pro Ahok yang ikut long march. Mereka terbagi ke dalam dua bagian. Sekitar seratus orang berjalan kaki, dan sisanya menggunakan kendaraan pribadi.
Baca: Vonis Ahok, Pengacara: Kami Maklum tapi Tidak Terima
"Kami pastikan untuk menjaga dulu hingga perbatasan. Nanti begitu sampai di perbatasan dengan Jakarta Timur, teman-teman di sana yang akan mengambil alih (pengamanan)," kata Purwanta.
Purwanta mengatakan ada dua jalur yang diambil oleh massa, yakni Jalan Warung Jati Barat, Jalan TB Simatupang dan masuk ke Pasar Minggu. Purwanta mengatakan akan ada gangguan lalu lintas dengan adanya long march ini.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Untuk mengantisipasi antrean kendaraan, polisi memberikan pengumuman lewat pengeras suara di perempatan Ragunan. "Bagi warga Jakarta yang biasa melintas mengarah Pasar Minggu, saat ini kami alihkan lalu lintasnya ke Ampera belok kanan," kata polisi lewat pengeras suara itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ahok dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Hakim menilai Ahok bersalah atas tuduhan kasus penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok dinilai terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Majelis hakim meminta Ahok ditahan.
EGI ADYATAMA
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang