TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun dalam kasus penistaan agama, Selasa, 9 Mei 2017. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan untuk memasukan Ahok ke penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, mengatakan Ahok akan menjalani prosedur standar saat masuk Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ya sama dengan yang lain, masuk Admisi Orientasi (AO). Standar operasionalnya seperti itu," ujar Dusak di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Cinere, Depok, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa
Kamar AO, menurut Dusak, disediakan untuk tahanan baru dalam rangka pengenalan suasana dan lingkungan rutan. Durasi penempatan tahanan di AO tergantung dari penilaian pihak rutan. "Karena orang kalau baru masuk rutan punya kecenderungan stress tinggi, bisa bunuh diri, macam-macam. Jadi tergantung evaluasi dan assessment," ujar Dusak.
Durasi maksimal penempatan tahanan di AO adalah satu bulan. "Bisa jadi satu minggu sudah ada perubahan. Nanti setelah seminggu dua minggu akan ke kamar di mana ditempatkan."
Baca: Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI
Dusak mengaku belum mengetahui teknis penempatan Ahok di dalam rutan. Hal itu, kata dia, menjadi wewenang kepala Rutan Cipinang. "Saya belum ada konfirmasi, itu kan tidak ke dirjen (pemasyarakatan). Orang ditahan tak minta izin dirjen, yang penting ada surat penahanannya lengkap."
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, usai sidang vonis kasus penistaan agama Senin pagi, mengatakan Ahok bakal ditahan per hari ini. "Tidak ada tawar menawar," ujar Ali. Ali mengatakan penahanan ini bukan eksekusi karena proses hukumnya belum incraht. "Bukan eksekusi, jadi namanya masih tahanan bukan narapidana. Makanya dia di rutan," katanya.
YOHANES PASKALIS | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang