TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa sore, 9 Mei 2017. Permohonan ini diajukan beberapa saat setelah Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
"Tadi kami telah ke Pengadilan Tinggi. Menyampaikan permohonan penangguhan setelah kami menyatakan pernyataan banding. Kami tinggal menunggu salinan putusan pengadilan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
Wayan mengatakan surat permintaan penangguhan itu diserahkan ke Pengadilan Tinggi sekitar pukul 15.30 WIB. "Kita buru-buru sebelum jam tutup kantor," kata Wayan.
Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Untuk pengajuan banding, Wayan mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Besok, ia dan timnya tinggal membuat memori banding. "Tim akan siapkan memori banding, dalam satu minggu hingga dua minggu akan kami berikan ke pengadilan," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok yang lain, Tommy Sihotang.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dinilai terbukti menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu.
EGI ADYATAMA
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok