TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan vonis pada Selasa, 9 Mei 2017. Kepolisian mempersiapkan pengamanan di sekitar lokasi persidangan, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Akun Twitter Traffic Management Center Jakarta Metropolitan Police menyatakan petugas memasang kawat berduri dan pembatas jalan. “Ada pengamanan kegiatan sidang di @Kementan Jl. Harsono RM, sementara TL Pertanian arah ke @RagunanZoo lalin dialihkan.” Begitu keterangan foto yang diunggah sekitar pukul 22.57.
Baca:
Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung
Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live
Jaksa penuntut umum mengatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu karena mengatakan Surat Al Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi massa pemilih. Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok mengatakan tidak memiliki rencana apa pun jika putusan majelis hakim ihwal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan itu. "Ya, mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga:
Angkutan Lebaran, Terminal Pulogebang Terapkan E-Ticketing
Sidang Vonis Ahok, Wiranto: Hormati Apa pun Putusan Hakim
Ia percaya, di negara siapa pun, Tuhan-lah yang berkuasa. “Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja.”
Dalam nota pembelaannya dua pekan lalu, Ahok menyatakan merasa tidak pernah menistakan golongan mana pun. Dalam pleidoi berjudul “Tetap Melayani walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim dia tidak berniat menghina suatu golongan.
Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil kepadanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.
REZKI ALVIONITASARI | LARISSA HUDA