TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Ombudsman mengirim surat hasil kajian sengketa antara warga dengan PT Bumi Pari Asri terkait dengan kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
"Surat itu berisi Ombudsman akan memverifikasi sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara," kata kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Tigor Hutapea, kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Penggusuran Kampung Dadap, Ombudsman: 'Pahit' dan 'Manis'
Menanggapi laporan mereka, kata dia, surat itu dikirimkan Ombudsman pada 3 Mei lalu. Beberapa bulan lalu, LBH Rakyat Banten dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mewakili warga Pulau Pari melaporkan BPN Jakarta Utara.
Mereka menduga BPN telah melakukan mal-administrasi terkait dengan penerbitan sertifikat Pulau Pari untuk PT Bumi Pari Asri.
Sejauh ini, Ombudsman telah membuktikan bahwa tanah Pulau Pari bukan milik PT Bumi Pari Asri, tapi perorangan yang berafiliasi dengan perusahaan milik Pintarso Adijanto tersebut.
BPN Jakarta Utara sebelumnya juga melaporkan ada sekitar 80 nama perorangan yang memiliki sertifikat atas Pulau Pari. Kemudian 80 nama tersebut melakukan konsorsium PT Bumi Pari.
Rencananya, perusahaan tersebut akan menjadikan Pulau Pari sebagai kawasan wisata. Termasuk membangun resor dan mengelola Pantai Perawan. Pantai tersebut saat ini masih dikelola warga setempat. Namun beberapa waktu lalu, Pulau Pari sempat dikriminalisasi karena dituduh melakukan pungutan liar. Tiga orang ditetapkan tersangka.
Tigor mengatakan Ombudsman nantinya akan melakukan validasi sertifikat yang dimiliki 80 nama perorangan terafiliasi PT Bumi Pari. Karena itu, Ombudsman meminta PT Bumi Pari dan warga menyerahkan bukti-bukti.
"Kami akan meminta klarifikasi ke Ombudsman lagi sejauh mana hasil penelitian mereka," ucap Tigor.
Tigor juga melaporkan BPN Jakarta Utara telah memberitahukan kepada warga Pulau Pari bahwa akan dilakukan pengukuran ulang tanah di tempat itu. Namun rencana tersebut ditolak warga setempat. "Kalau baru mengukur tanah sekarang, terus dasar pengajuan sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari itu dari mana?" ucapnya.
Tigor menduga BPN Jakarta Utara menyalahi prosedur saat menerbitkan sertifikat tanah atas Pulau Pari. Menurut mereka, Pulau Pari masih milik warga setempat, bukan milik orang yang berafiliasi dengan PT Bumi Pari Asri. Warga Pulau Pari juga tak pernah menjual tanah mereka ke perusahaan.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 saat PT Bumi Pari mengklaim kepemilikan tanah atas Pulau Pari dan memenjarakan seorang warga bernama Edi Priadi, 62 tahun. Edi divonis penjara 3 bulan penjara karena dianggap memasuki pekarangan tanah perusahaan. Rencananya, ia akan bebas bulan depan.
AVIT HIDAYAT