Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International  

image-gnews
Ratusan bunga mawar dan buku diletakan oleh relawan pendukung Ahok saat berlangsung sidang penistaan agama di Jakarta, 9 Mei 2017. Kejaksaan segera membawa Ahok ke Lapas Cipinang setelah divonis bersalah. TEMPO/Subekti.
Ratusan bunga mawar dan buku diletakan oleh relawan pendukung Ahok saat berlangsung sidang penistaan agama di Jakarta, 9 Mei 2017. Kejaksaan segera membawa Ahok ke Lapas Cipinang setelah divonis bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Amnesty International mengecam vonis penjara 2 tahun yang diberikan hakim kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 9 Mei 2017 atau kemarin. Mereka menilai pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah: 51 akhir September 2017 lalu telah dimanipulasi untuk tujuan politik dalam pemilihan kepala daerah lalu.

“Vonis bersalah dan pemenjaraan terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru akan menodai reputasi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang toleran,” kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, juga menilai ada hal yang menjadi persoalan mendasar atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahok, sapaan Basuki, kemarin. Pasal penistaan agama, termasuk Pasal 156 dan 156a KUHP seperti yang menjerat Basuki, dianggapnya tak mesti ada lagi dalam dalam hukum nasional. “Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu saja, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar dia, Selasa 9 Mei 2017.

Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjerat Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—dakwaan alternatif pertama. Dianggap terbukti menistai agama Islam secara sengaja, berulang dan di depan umum, Ahok divonis dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan diperintahkan agar ditahan. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ruhut: Ahok Orang yang Tegar)

Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan tertulis yang dibagikannya dari kunjungan kerja di Provinsi Papua kemarin, meminta proses hukum yang sudah berjalan tersebut dihormati. “Yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada,” kata dia.

Presiden Jokowi menambahkan, hukum telah dikedepankan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam perkara yang menjerat Ahok tersebut. Satu yang menjadi catatan, kata presiden, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan percaya tak ada campur tangan atau intervensi pemerintah seperti yang disebutkan Presiden. Tekan-menekan, kata dia, hanya terjadi antar-pendukung sehingga hakim aman untuk bersikap independen. “Sikap pemerintah ini bagus untuk pembangunan hukum ke depan,” ujar Mahfud. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menganggap wajar putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara
Menurut dia, hakim sah keluar dari pasal tuntutan jaksa asalkan masih sesuai dengan dakwaan. Dalam perkara Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Tapi, saat pembacaan tuntutan, jaksa menggunakan pasal 156 karena menganggap Ahok tak terbukti menistakan agama. Ahok dituntut dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Akhir-akhir ini juga banyak kasus yang vonisnya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.”

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, malah menganggap vonis penjara 2 tahun sudah menjadi standar hakim dalam kasus-kasus penodaan agama. Ia mencontohkan dalam perkara Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). “Dua tahun itu batas terendah,” kata Mudzakir.

Secara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kelima anggota majelis hakim bulat memutus Ahok bersalah. “Seperti yang saya dengar, tidak ada dissenting (pendapat berbeda),” kata dia. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

MAYA AYU | IRSYAN H | ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok




 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

17 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

16 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

31 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

32 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

34 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

37 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

40 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita IKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.