Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Majelis Hakim Ahok Tunduk kepada Tekanan Massa  

image-gnews
Reaksi pengunjuk rasa kontra Ahok dalam demo saat berlangsungnya sidang vonis di Jakarta, 9 Mei 2017. AP/Achmad Ibrahim
Reaksi pengunjuk rasa kontra Ahok dalam demo saat berlangsungnya sidang vonis di Jakarta, 9 Mei 2017. AP/Achmad Ibrahim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara. “Majelis hakim pada kasus Ahok telah tunduk kepada tekanan massa atau intervensi ormas yang dinilai mengganggu independensi hakim.” LBH Jakarta menyampaikan pernyataan resmi tertulis pada Rabu, 10 Mei 2017.

Majelis hakim dianggap tidak melihat bahwa pihak yang menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat justru disebarkan oleh kelompok-kelompok intoleran. Menurut LBH, mereka adalah kelompok yang melaporkan Ahok dan mendorong Ahok masuk ke meja hijau.

Baca:
Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, GNPF MUI Terima Putusan Hakim
Ingin Ahok Dibantar, Pendukung Kumpulkan KTP untuk Jaminan

“Majelis hakim membebankan segala bentuk kegaduhan dan gerakan massa yang menimbulkan keresahan di publik selama ini kepada Ahok seorang, dan menghukumnya untuk itu.” Karena itu, mereka menganggap putusan majelis hakim pada perkara ini justru memicu masyarakat untuk semakin giat menggunakan pasal penodaan agama yang antidemokrasi ini di kemudian hari.

LBH Jakarta berpendapat, Pasal 156-a KUHP, yang dinyatakan terbukti dilakukan Ahok adalah pasal antidemokrasi. Selama ini, pasal itu terbukti menjadi alasan pembenar negara dan pihak mayoritas yang intoleran untuk mengkriminalkan kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan. LBH mencontohkan, hal yang sama terjadi pada Lia Eden, Abdul Rahman, Ahmad Musadeq (eks pemimpin Gafatar), Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Saleh, Ardi Husein, Sumardin Tapaya (salat bersiul), Yusman Roy (salat multibahasa), serta Mangapin Sibuea (pemimpin sekte kiamat).

Baca juga:
Kenapa Tommy Soeharto Sebut Kasus Ahok Mempersatukan Umat Islam?
Surat atas Nama Ahok untuk Istrinya Beredar di Sosial Media

Majelis hakim juga dianggap abai dalam menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya. Acuannya, putusan MK No. 84/PUU-X/2012 mengenai harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan itu sebelum menerapkan Pasal 156-a dengan sanksi pidana kepada Ahok. “Ketidakpastian hukum yang coba diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi kembali diporak-porandakan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.”

LBH menilai, dengan menghukum Ahok, dunia peradilan kembali mengulangi kegagalannya menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan yang sesungguhnya. Peradilan kembali tunduk kepada tekanan publik. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum karena seseorang bisa dihukum atas dasar tekanan publik. Padahal seharusnya pengadilan menjadi pihak yang independen dan hanya setia kepada nilai keadilan, rule of law, dan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Vonis Ahok dan Pembubaran HTI , Pengamat Politik: Seolah Skor 1:1
Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan

Menurut LBH, hakim mengorbankan rule of law dan menggantikannya dengan rule by mass atau mobokrasi. Dalam hal ini, fakta-fakta persidangan Ahok sebelumnya diabaikan hakim. “Upaya hukum banding dapat menjadi langkah berikutnya yang ditempuh untuk mencari keadilan yang hakiki.” Diharapkan, pengadilan tingkat banding dan kasasi yang berada di bawah Mahkamah Agung masih bisa dijadikan rumah bagi hukum yang berkeadilan, tempat masyarakat menaruh harapannya akan keadilan, dan memutus rantai peradilan sesat.

LBH juga memandang putusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu mereka mendesak agar pemerintah dan lembaga peradilan segera menegakkan kebenaran. Kemudian, DPR juga diminta meninjau kembali delik pasal penodaan agama.

AVIT HIDAYAT

Video Terkait:
Relawan Pendukung Ahok Coba Robohkan Pagar Rutan Cipinang




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

44 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.