TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Bivitri Susanti menilai terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, layak mendapat penangguhan penahanan. Bivitri menilai Ahok telah memenuhi syarat obyektif dari penangguhan penahanan, seperti tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Kalau dilihat dari syarat-syarat obyektif itu, menurut saya sih patut diberikan. Kemungkinan dia kabur luar biasa kecil menurut saya," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2017.
Baca: Buntut Vonis Ahok, PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus
Bivitri mengatakan saat ini masyarakat terpecah menjadi pendukung Ahok dan penolak keras Ahok. Warga yang kontra-Ahok ini, kata dia, yang berkeras menuntut agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dipenjara. Bivitri menilai permintaan mereka lebih kepada ingin membuat Ahok menderita.
"Dalam konteks hukum, asalkan alasan-alasan seperti mau melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tak terpenuhi, seseorang tak perlu dibuat menderita. Intinya adalah bagaimana agar proses hukumnya bisa berjalan dengan lancar dan cepat," ujarnya.
Jika tetap memaksakan kehendak, Bivitri menilai hal itu bisa mencederai hukum yang telah diatur. "Hukum itu prinsipnya kalaupun ada sanksi bukan untuk balas dendam, tapi untuk memberikan keadilan," tuturnya.
Simak juga: Ahok Ditahan, Daud: Papa Pulang atau Enggak?
Ia pun menilai sejumlah dukungan dari masyarakat untuk Ahok, yang kini ditahan di Mako Brimob, Depok, bisa menjadi pertimbangan. Sejak divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dukungan untuk Ahok sudah berdatangan. Dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hingga warga Jakarta lainnya menyatakan siap menjamin agar Ahok mendapat penangguhan.
EGI ADYATAMA
Video terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok