TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama yang unjuk rasa di depan Balai Kota sejak pukul 06.00, Kamis, 11 Mei 2017, mengajukan tiga tuntutan. "Yang pertama pasti meminta penangguhan penahanan pak Ahok (Basuki)," kata Koordinator lapangan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP), Nathalia Surjadi saat ditemui di lokasi.
Sebagai jaminan penangguhan penahanan mereka berbondong-bondong mengumpulkan KTP
Baca:
Pendukung Ahok Unjuk Rasa, Jalan Merdeka Selatan Macet
Pengumpulan KTP untuk Jaminan Pembantaran Ahok Terus Berlangsung
Tuntutan kedua adalah mendesak agar pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama diuji materiil. "Nanti kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Natalia.
Tuntutan lainnya adalah mereka mendukung pemerintah membubarkan organisasi massa yang dianggap anti-Pancasila.
Baca juga:
Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen
Mengaku Tentara AS, Warga Nigeria Tipu WNI Rp 186 Juta
Nathalia menuturkan target pengumpulan KTP adalah sepuluh ribu lembar. Aksi ini akan terus dilanjutkan hingga Sabtu, 20 Mei 2017 sekaligus memperingati hari Kebangkitan Nasional.
Rencananya, pada 20 Mei 2017 pendukung Ahok ini akan kembali menggelar aksi. Mereka akan berjalan kaki dari Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.
AHMAD FAIZ