TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Syihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno, telah dilimpahkan.
"Barusan, Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2 Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih jauh," ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21
Kiagus mengatakan, setelah memastikan berkas perkara telah dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan berjalan dengan objektif dan profesional.
"Timnya sudah terbentuk, tinggal gelar perkara dulu sepertinya. Tapi tadi tidak disebutkan karena itu teknis mereka dan kami pun tidak berhak bertanya terkait itu," kata dia.
Ia menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang tidak memberitahu tim kuasa hukum Rizieq soal pelimpahan berkas perkara ke Kejati. Karena tidak ada pemberitahuan, tim kuasa hukum Rizieq harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas tersebut.
Meski begitu, Kiagus mengatakan pihaknya tetap akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati terkait kasus yang menjerat kliennya. "Kami menunggu hasil perkembangan dari pihak Kejati," katanya.
Baca: Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab Bawa Tesis Merah Marun
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Rizieq. Menurut dia, berkas perkara tahap satu telah diterima dari Polda Jabar pada Selasa, 2 Mei 2017.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dan materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata dia.
Menurut Raymond, Kejati akan meneliti berkas kasus Rizieq Syihab tersebut hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas kasus penistaan Pancasila itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan. "Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (sejak tanggal 2 Mei), jadi masih ada kesempatan," kata dia.
ANTARA