TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pelanggaran atas hak privasi terhadap orator yang mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo.
Tjahjo diketahui menyebarkan data pribadi dokumen kependudukan orator aksi solidaritas vonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke grup WhatsApp.
Silakan baca juga:
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
"Orator itu adalah seorang warga negara, bukan pejabat publik, yang berhak mendapatkan perlindungan hak privasi atas segala kehidupan pribadinya, termasuk data pribadi yang dibagikan Menteri Dalam Negeri tanpa seizin orator itu," kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Arfi Bambani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2017.
AJI mengharapkan media tidak ikut menyebarluaskan data-data pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya. Arfi mengingatkan tindakan menyebarluaskan identitas orator itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan undang-undang, juga Kode Etik Jurnalistik.
Baca pula:
Pemberhentian Ahok, Mendagri Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
Dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan data perseorangan dokumen kependudukan harus dilindungi kerahasiaannya. "Karena orator itu bukan pejabat publik, tidak ada hak bagi pers mengungkapkan identitasnya tanpa seizin yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan publik dalam kasus ini soal tentang identitas seorang warga negara, tapi tentang seorang Menteri Dalam Negeri membagikan data perseorangan warga negara. Karena itu, Arfi meminta pemberitaan kasus ini tidak merinci lebih lanjut data-data pribadi orator itu.
Silakan baca:
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan
AJI juga mengapresiasi pemberitaan Tirto.id pada Kamis, 11 Mei 2017, karena menurunkan berita mengenai Menteri Dalam Negeri yang menyebarkan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP orator yang mengkritik Jokowi. AJI menilai pemberitaan tersebut merupakan contoh baik pelaksanaan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan itu, menurut AJI, penting sebagai bentuk pengawasan dan kritik atas hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain kepada Tirto.id, Ketua AJI Indonesia Suwarjono memberikan apresiasi kepada sejumlah media lain yang turut memberitakan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri.
"Pers selayaknya memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu karena ada sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan penyebarluasan identitas pribadi orator itu," kata Suwarjono.
FRISKI RIANA